NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bekasi sambangi Kantor Kesbangpol, Tepatnya di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah, Desa Sukamahi kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten bekasi Jawa barat.
Staf bidang analisis organisasi masyarakat Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Suwendi, berdasarkan peraturan yang di atur kementrian mengenai terkait ormas yang mempunyai salah satu fungsi sebagai wadah penyampaian informasi, dimana ormas sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan suatu daerah.
“Intinya dengan keberadaan ormas ini kiranya bisa memberikan warna di kabupaten Bekasi. saling membantu dalam segi pembangunan maupun pembinaan kemasyarakatan serta Pemerintahan,” ucap, Suwendi. Selasa (19/01/2021).
Suwendi berharap dengan adanya keberadaan ormas supaya dapat saling memberikan masukan saran serta bersinergi tentang pembangunan. dia juga menjelaskan sesuai aturan undang-undang setiap ormas wajib melaporkan mengenai kegiatannya minimal per enam bulan sekali setidaknya dalam satu tahun organisasi masyarakat yang telah terdaftar dapat melaporkan kegiatan ke kesbangpol Kabupaten Bekasi.
“Sesuai himbauan pemerintah kepada masyarakat agar selalu menjaga Kesehatan dengan mengikuti anjuran protokoler kesehatan. dan ormas ikut membantu pemerintah mengedukasi kepada masyarakat tentang Prokes,” imbau, Suwendi.
Ketua DPC AWPI Kabupaten Bekasi, Marjuki S.ip M,M, menerangkan bahwa kami Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( AWPI ) Kabupaten bekasi menyampaikan laporan kegiatan kami diperpanjang tahun 2020 serta laporan kegiatan diawal tahun 2021 kepada Bakesbangpol bidang Orkemas Kabupaten Bekasi.
“Laporan kegiatan ini adalah bukti nyata bahwa kami AWPI Kabupaten bekasi juga turut serta dalam berbagai kegiatan sosial masyarakat di kabupaten bekasi,”
Marjuki berharap, Pemerintah daerah kabupaten bekasi dalam hal ini melalui Bakesbangpol bisa melakukan pembinaan yang lebih baik dimasa yang akan datang untuk pembangunan kabupaten bekasi.
“Harapannya kepada Bakesbangpol kabupaten bekasi agar bisa terus melakukan pembinaan yang lebih baik kepada orkemas melalui program-program pembangunan yang positif untuk kabupaten bekasi”
Hal yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC-AWPI) Kabupaten Bekasi. Rhagil Asmara Satyanegoro, Mengatakan, Setiap lembaga perkumpulan masyarakat yang sudah dibentuk serta sudah memiliki legal standing wajib Untuk memberitahukan keberadaan organisasi sebagaimana yang diatur Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
“Kita selaku pelaksanaan organisasi pena informasi selalu optimistis dalam melaksanakan berbagai kegiatan sosial sebagai wujud dari edukasi,” tungkas. Rhagil.
Tambah Rhagil, kita akan lakukan sesuai amanah peraturan perundang-undangan, dan kita setiap melaksanakan kegiatan sosial harus kita harus membuat laporan per semester atau enam bulan sekali ke kesbangpol Kabupaten Bekasi.
(Red).