“Dengan semakin banyaknya desain industri yang didaftarkan, maka semakin banyak pula produk-produk Indonesia yang dilindungi hak kekayaan intelektualnya. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” tambahnya.
Berbagai materi tentang desain industri, termasuk definisi, persyaratan pendaftaran, dan manfaatnya dijelaskan dalam kegiatan ini, dengan menghadirkan narasumber dari pemeriksa desain industri, pemeriksa administrasi permohonan pada DJKI, dan profesor dari Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar.
Acara ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari pelaku usaha, desainer, akademisi, dan mahasiswa dari berbagai universitas di Bali. Para peserta mendapatkan materi tentang desain industri, tata cara pendaftaran desain industri, dan konsultasi teknis dengan para pemeriksa desain industri dari DJKI.
Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya DJKI untuk meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. DJKI berharap dengan meningkatnya pelindungan kekayaan intelektual, maka akan mendorong inovasi dan kreativitas di Indonesia. (Uchan)