NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG —Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kementerian hukum dan HAM RI, melalui direktorat hak cipta dan desain industri mengadakan kegiatan penguatan pemahaman dan konsultasi teknis pendaftaran desain industri di Swiss-Bell hotel Tuban, Bali, (13/6/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang desain industri.
Acara ini dibuka oleh kepala kelompok kerja pemeriksaan desain industri, Syahdi Hadiyanto. Dalam sambutannya, Syahdi menyampaikan bahwa desain industri merupakan salah satu kekayaan intelektual yang penting untuk dilindungi. Desain industri dapat memberikan nilai tambah bagi produk dan meningkatkan daya saing usaha.
“Desain industri dapat menjadi pembeda bagi produk-produk di pasaran dan meningkatkan daya saing usaha. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha untuk memahami dan melindungi desain industrinya,” ujar Syahdi.
Syahdi berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya desain industri dan mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk mendaftarkan desain industrinya.