Daerah

DJKI Kemenkumham RI Beri Pemahaman Masyarakat Bali dalam Lindungi Kekayaan Intelektual

1394
×

DJKI Kemenkumham RI Beri Pemahaman Masyarakat Bali dalam Lindungi Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG —Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kementerian hukum dan HAM RI, melalui direktorat hak cipta dan desain industri mengadakan kegiatan penguatan pemahaman dan konsultasi teknis pendaftaran desain industri di Swiss-Bell hotel Tuban, Bali, (13/6/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang desain industri.

BACA JUGA :  Pameran Produk UMKM Buleleng, Pramella Yunidar Pasaribu: Perlu Perlindungan Kekayaan Intelektual

Acara ini dibuka oleh kepala kelompok kerja pemeriksaan desain industri, Syahdi Hadiyanto. Dalam sambutannya, Syahdi menyampaikan bahwa desain industri merupakan salah satu kekayaan intelektual yang penting untuk dilindungi. Desain industri dapat memberikan nilai tambah bagi produk dan meningkatkan daya saing usaha.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

“Desain industri dapat menjadi pembeda bagi produk-produk di pasaran dan meningkatkan daya saing usaha. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha untuk memahami dan melindungi desain industrinya,” ujar Syahdi.

Syahdi berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya desain industri dan mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk mendaftarkan desain industrinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *