Opini

Diversi sebagai Wujud Keadilan Restoratif Bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum

817
×

Diversi sebagai Wujud Keadilan Restoratif Bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum

Sebarkan artikel ini

John Braithwaite menyatakan bahwa keadilan restotatif mendorong integrasi dan menghindari stigmatisasi, memelihara rasa tanggung jawab penyesalan, dan pemaafan. Dengan kata lain keadilan restoratif merupakan alternatif atas keadilan tradisional yang berpusat pada penghukuman (punishment) menuju kepada keadilan masyarakat (community justice) yang berpusat pada pemulihan.
Sebagai wujud pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana dikenal istilah mediasi penal atau Mediation in Criminal Cases atau Mediation in Penal Matters (Inggris), Strabemiddeling (Belanda) dan Der Aubergerichliche Tatausgleich (Jerman).

BACA JUGA :  Puluhan Massa Dari Sukasada Buleleng Datangi Polres Untuk Keadilan Restoratif

Mediasi adalah proses negoisasi pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) bekerjasama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama, Sebagai wujud pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana dikenal istilah mediasi penal atau Mediation in Criminal Cases atau Mediation in Penal Matters (Inggris), Strabemiddeling (Belanda) dan Der Aubergerichliche Tatausgleich (Jerman).

Advertisement
scroll ke atas

Mediasi adalah proses negoisasi pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) bekerjasama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Mediator tidak berwenang memutuskan sengketa, tetapi hanya membantu para pihak untuk menyelesaikan persoalan yang dikuasakan kepadanya.

BACA JUGA :  Dukung MotoGP, Tahun Ini Rumah Sakit Milik Pemprov NTB Jadi Holding

Mediasi penal dapat digunakan untuk menangani perkara yang melibatkan orang dewasa maupun anak-anak. Model ini dapat diterapkan disemua perkara pidana mupun terbatas pada perkara tertentu saja seperti tindak pidana yang dilakukan oleh anakanak, tindak pidana ringan, pelaku pemula.

BACA JUGA :  Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan secara Restorative Justice di Sumbar, Kapolda Sumbar buka FGD

Mediasi penal diharapkan mampu mengurangi penumpukan perkara, mengurangi beban biaya, sederhana dan waktu yang dibutuhkan relatif singkat. Serta memberikan akses luas kepada para pihak untuk memperoleh keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *