Daerah

Dituding Gelapkan Dana PKH, Begini Penjelasan Kordinator PKH Banten

634
×

Dituding Gelapkan Dana PKH, Begini Penjelasan Kordinator PKH Banten

Sebarkan artikel ini

Ia menjelaskan, duduk persoalan KPM PKH bernama Osah Kusniawati adalah peserta PKH perluasan tahun 2018,  irisan BPNT tahun 2017.

“Dimana KKS didistribusikan oleh Bank sebagai Lembaga salur, dan Pendamaping PKH tidak mengetahui dan atau menyaksikan proses pendistribbusian KKS nya,” tulisnya.

Advertisement
scroll ke atas

Namun begitu, Pendamping terus melakukan Sosialisasi
dan edukasi kepada kpm dampingannya bahwa KKS tidak boleh dititipkan dipinjamkan kepada siapapun untuk alasan apapun.

“Kami seluruh SDM PKH sudah melakukan sosialisasi “Gerakan Pegang KKS Sendiri” sesuai arahan Pusat. Namun apabila ternyata masih ada kpm yang menitipkan KKSnya atau KKS nya dijadikan Borg kepada seseorang atau dipegang oleh oknum lainnya, itu diluar jangkauan kami,” ungkap dia.

Ia meluruskan, KPM PKH atas nama Djaan adalah KPM PKH perluasan tahun 2022 Tahap II dari kpm BPNT Tahun 2019.

“Baik Osah maupun Djaan sudah tidak berdomisili di Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, konon keduanya berpindah alamat ke Kabupaten Tangerang tetapi tidak melaporkan perpindahannya kepada Pendamping PKH sehingga kesulitan mencari keberadaannya pada saat penyaluran Bansos PKH tahap IV yang disalurkan oleh PT.POS.,” jelasnya.

BACA JUGA :  Gelar Doa Bersama Menjelang Tahun Baru, Korem 131/Santiago

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *