Nasional

Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 25 Kg Sabu dan 1.155 Ekstasi

622
×

Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 25 Kg Sabu dan 1.155 Ekstasi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PALEMBANG – Ditresnarkoba Polda Sumsel, memusnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 25 kilogram lebih dan 1.155 pil ekstasi, yang merupakan hasil ungkap kasus pidana narkoba bulan Januari hingga Maret 2021, Jumat (9/4/2021) di Mapolda Sumsel.

Barang bukti tersebut, diamankan dari 16 tersangka tindak pidana narkoba dengan 12 Laporan Polisi (LP) dan 16 orang tersangka yang ditangkap itu, terbukti sebagai pengedar atau kurir berasal dari Palembang dan luar Provinsi Sumsel.

“Kita telah menyelamatkan 152.555 jiwa anak bangsa dari 25 kilogram sabu dan sebanyak 3.318 jiwa dari pil ekstasi yang disita,” kata Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan SIK, didampingi Direktur Ditres Narkoba Kombes Pol Heri Istu dan Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, kepada awak media.

BACA JUGA :  Dalam Sepekan, Polda Sumsel Tangkap 4 Bandar dan 29 Pengedar Narkoba

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi setiawan mengungkapkan, masalah penggunaan narkoba sangat masiv di Sumsel.

“Teman-teman dari Polda dan jajaran, BNN Provinsi, BNN Kabupaten tidak kurang melakukan upaya-upaya kebijakan hukum, karena Ini menjadi tanggung jawab kita bersama bagaimana kita membersihkan narkoba,” katanya.

BACA JUGA :  Dandim 0418/Palembang Beri Arahan dan Motivasi ke Pekerja Dinas PUPR

Lanjut Wakapolda, Polri memiliki jargon baru, yaitu Kampung Bersinar, yakni bersih dari narkoba.

“Mohon dukungan, untuk komitmen ini. Bukan hanya barang bukti yang dimusnahkan, tetapi ke depan pengedar dan pembuatnya harus dimusnahkan juga dan dimisikan sesuai Undang-Undang,” terangnya.

BACA JUGA :  Lontaan: Rapat PWI Sulut Bahas Pelantikan dan Porwanas PWI Se-Indonesia

Wakapolda menambahkan, kebijakan Kapolri dan Kapolda Sumsel sudah jelas dan keras untuk membersihkan semua kegiatan narkoba.

“Kita akan ciptakan kampung desa bersih dari narkoba, termasuk anggota yang menjadi pengguna, mengedarkan itu akan di-PTDH,” tegasnya.

Setelah dilakukan pengecekan langsung oleh Tim Labfor Cabang Palembang Polda Sumsel, barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dibuang di dalam septic tank. (Herry Eddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *