NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menuding adanya kongkalikong berdirinya gudang minuman keras (Miras). Pasalnya, sebelumnya warga sudah membuat surat penolakan ke Polsek Balaraja dan Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang.
Ketua LPK-RI Tangerang, Abdul Jalil menilai, hal yang wajar penggerudukan gudang Miras yang dilakukan warga Kampung Kalijodo Desa Parahu Kabupaten Tangerang, akibat kurang responnya aparatur negara terhadap wilayahnya.
“Sangat memalukan, warga sampai turun tangan sendiri, aparat pemerintah dan kepolisian kemana saja, selama ini? Hal ini seharusnya tak terjadi, kejadian tersebut buntut tidak tanggapnya aparat dalam menyikapi penolakan adanya gudang miras, hal inilah yang menimbulkan image negatif masyarakat terhadap aparat dan patut diduga adanya kongkalikong untuk memuluskan beroperasionalnya gudang miras tersebut,” tuding Jalil saat ditemui di kantornya, Selasa (12/12/2023).
Menurutnya, sangat menyayangkan tidak sigapnya aparatur pemerintah dan aparatur keamanan dalam menyikapi suara masyarakat yang menolak keberadaan gudang miras di Desa Parahu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang.
“Saya sangat menyayangkan, kenapa setelah mereka mendapat tembusan surat hasil rapat warga yang menolak rencana keberadaan gudang miras, tidak langsung ditindak lanjuti dengan menutup gudang tersebut, inikan kesannya tidak responsif, atau mungkin dijadikan ATM berjalan,” tukasnya.
Menurut Jalil, ketidak sigapan aparat dalam menyikapi aspirasi masyarakat dapat menimbulkan persepsi publik dan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap aparat.
“Ini bisa berdampak ketidakpercayaan masyarakat pada aparat, salah satu buktinya masyarakat bergerak sendiri merazia pabrik miras tersebut,” terangnya.
Jalil berharap, Polisi harus tegas dan berani seperti yang digadangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan menutup gudang miras tersebut selamanya.