Pemerintahan

Disdukcapil Kabupaten Tangerang Terapkan Administrasi Prosedur Ketat dan Lengkap

2117
×

Disdukcapil Kabupaten Tangerang Terapkan Administrasi Prosedur Ketat dan Lengkap

Sebarkan artikel ini

Berhubung dia sadar tidak ada arsipnya, lalu dia bertanya apa solusinya dan petugas loket mengatakan harus mengurus surat kehilangan dari kepolisian. Persyaratan tersebut pun dipenuhi dan kembali mendatangi loket pelayanan, akan tetapi belum serta merta KK nya langsung dicetak, petugas loket meminta agar mencantumkan nomor telephone (WA) dengan alasan KK akan diproses terlebih dahulu dan jika sudah disetujui akan dikirim pdfnya melalui WhatsApp. Pada sore harinya ternyata dia mendapat pesan memberitahukan bahwa permohonan pencetakan KK nya ditolak.

“360317xxxxxxxxx
NAS (kepala keluarga), ditolak, lampirkan fd02,” isi pesannya.

Advertisement
scroll ke atas

Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut kepada Kasi Pelayanan yang namanya enggan disebutkan membenarkan, saat ini systemnya ketat dan harus lengkap.

“Ya bang, sekarang systemnya ketat dan mesti dilengkapi, semua berkas harus diupload dan dikirim kepusat,” tegasnya.

Nampaknya Kasi Pelayanan lupa bahwa system upload berkas yang dimaksud baru diberlakukan pada tahun 2023 ini.

Pengalaman serupa juga dialami warga lainnya sebut saja AM ketika melakukan perubahan pendidikan anaknya pada KK,  dia juga menerima pemberitahuan perngajuannya ditolak.

“360317xxxxxxxxxx
AM (kepala keluarga), ditolak, lampirkan ijasah sma M (anak), “isi pesannya.

Begitu juga dalam hal pengajuan administrasi pencatatan sipil pendaftaran kelahiran anak. Pada saat pendaftaran kelahiran pemohon harus mengikuti langkah dan tahapan serta melengkapi persyaratan berikut ini: pertama, anak yang mau didaftarkan kelahirannya harus terlebih dahulu terdaftar dalam KK, setelah mendapatkan KK sah ada barcode baru dapat dilanjutkan untuk pengajuan akte lahir dengan mengisi formulir disertai dengan lampiran antara lain; Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit, Klinik Bersalin, Bidan atau membuat Surat Persyaratan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran jika kelahiran tanpa bantuan medis, KK, KTP kedua orang tua, KTP dua orang saksi, Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan (bagi non muslim) atau surat bukti pernikahan agama dan lainnya atau membuat Surat Persyaratan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data perkawinan. Bagi pemohon yang tidak bisa mengurus sendiri harus disertai dengan surat kuasa ditanda tangani diatas materai.

Perlu diketahui bagi orang tua yang belum memiliki Buku Nikah dan atau Kutipan Akta Perkawinan bagi non muslim, di Akte Lahir anaknya akan tercantum sebagai ‘anak dari ibu’ saja tanpa dicantumkan nama ayahnya.

Seperti disampaikan salah satu warga sebut saja JS, pengalamanya ketika mengurus akte lahir anaknya, oleh karena belum memiliki kutipan akta perkawinan akibatnya dia harus menerima pada akte lahir kedua anaknya hanya tercantum nama istrinya saja tanpa dicantumkan namanya selaku ayah dari kedua anak anaknya.

BACA JUGA :  Penerbitan Akte Kelahiran di Disdukcapil Kabupaten Tangerang Dinilai Tidak Sesuai Perpres 96 Tahun 2018

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *