Pemerintahan

Disdukcapil Kabupaten Tangerang Terapkan Administrasi Prosedur Ketat dan Lengkap

2023
×

Disdukcapil Kabupaten Tangerang Terapkan Administrasi Prosedur Ketat dan Lengkap

Sebarkan artikel ini

Demikian juga bagi warga pindahan (pindah datang), baik itu pindah antar Desa/Kelurahan, antar Kecamatan, antar Kota/Kabupaten dalam satu Provinsi ataupun beda Provinsi, pada saat mendaftarkan kepindahannya, selain SKPWNI dari tempat asal juga harus mengisi formulir lengkap Surat Penyataan Kepemilikan Rumah Sendiri atau Keluarga (FD.02) ditanda tangani diatas materai, dan melampirkan bukti kepemilikan rumah antara lain; sertifikat atau surat kontak atau SPPT PBB atau rekening listrik atau PDAM bagi yang ingin KK sendiri. Untuk yang numpang KK harus dilengkapi Surat Pernyataan kesediaan pemilik KK ditanda tangan diatas materai, serta mencantumkan nomor telephone (WA) yang dapat dihubungi sebab, warga harus menunggu proses verifikasi dan persetujuan dalam kurun waktu 7 hari kerja. Bagi warga yang tidak bisa datang sendiri atau diwakilkan harus dilengkapi dengan surat kuasa ditanda tangani diatas materai.

BACA JUGA :  Industri Olahan Kayu di Cisoka Dikeluhkan, Alerta Pertanyakan Administrasi Perijinan

Selanjutnya setelah kepindahan disetujui dengan dikirimkannya draft KK, pemohon harus datang kembali untuk mengajukan pencetakan KK dengan melampirkan Surat Pernyataan Kepemilikan Rumah Sendiri atau Keluarga yang pernah dibuat sebelumnya agar memperoleh KK yang telah mendapat pengesahan (barcode).

Advertisement
scroll ke atas

Penerapan prosedur ketat dan lengkap tersebut diakui benar adanya oleh salah satu warga sebut saja NAS ketika dia hendak mengajukan pencetakan KK miliknya. Dia menceritakan pengalamannya bahwa, pada tahun 2020 silam dia berpindah tempat tinggal dari daerah Riau ke Kabupaten Tangerang. Saat melaporkan kepindahannya dia mendatangi kantor kecamatan dengan menyerahkan surat pindah (SKPWNI) asli yang didapat dari Dinas Kependudukan daerah asalnya tanpa difotocopy terlebih dahulu, selesai melaporkan saat itu dia memperoleh draft KK dan biodata dari kecamatan tempat melapor. Namun berhubung kala itu masa pandemi covid oleh karena adanya PSBB disamping keterbatasan waktu akibat aktivitas pekerjaan, sehingga tertunda untuk mengurus pengajuan KK dan pencetakan KTP.

BACA JUGA :  Sekda Moch Maesyal Rasyid: Bantuan Imam dan Marbot Masjid Jadi Program Unggulan

Menurut penuturannya, pada Kamis, (07/12/23) dia kembali mendatangi Disduk Kabupaten Tangerang untuk maksud pengajuan pencetakan KK, sesampai diloket petugas menanyakan SKPWNI nya, lalu dia menjelaskan bahwa sudah diserahkan pada saat melaporkan kepindahannya pada tahun 2020 silam, namun petugas loket menganjurkan agar melengkapi dulu karena alasannya belum ada didata upload.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *