TNI & Polri

Dirlantas Polda Sumbar: Kalau Masih Ditemukan, Pemilik Kendaraan Dikenakan UU Perlindungan Anak

1185
×

Dirlantas Polda Sumbar: Kalau Masih Ditemukan, Pemilik Kendaraan Dikenakan UU Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SUMBAR – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat menindak 8 orang anak dibawah umur yang kedapatan membawa angkutan umum.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, S.Ik mengatakan, delapan anak dibawah umur ditindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Advertisement
scroll ke atas

Menindaklanjuti hal tersebut, Kombes Pol Hilman Wijaya mengimbau kepada orang tua, agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih dibawah umur untuk membawa kendaraan, karena dapat membahayakan keselamatan.

BACA JUGA :  Prajurit Kodim 0411/KM Dampingi Bimbingan Konseling ke Siswa SMK M 1 Kalirejo

“Jadi jangan dibiarkan anak-anak yang masih dibawah umur yang belum memiliki kemampuan, atau berkompetensi untuk memenuhi persyaratan mendapatkan SIM diperbolehkan membawa kendaraan,” katanya.

BACA JUGA :  Danramil 418-06/Kamboja Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Pemilu 2024 di Kantor Camat Kemuning

Apalagi katanya, delapan orang yang terjaring ini membawa kendaraan bukan kendaraan pribadi, tapi kendaraan angkutan umum. “Apabila terjadi kecelakaan akan merugikan masyarakat banyak,” terangnya.

BACA JUGA :  Atasi Kesulitan Rakyat, Satgas Yonif 143/TWEJ Bantu Bangun Jembatan

Lebih lanjut sebut Kombes Pol Hilman, pihaknya akan terus gencar melakukan razia kendaraan terhadap angkutan umum, khususnya yang diindikasi dengan menggunakan anak-anak di bawah umur sebagai supir cadangan.

“Kalau kedepan masih ditemukan lagi, kepada para pemilik kendaraannya kita akan jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tindak pidana lagi,” tegasnya.(rd/TBN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *