DaerahHukrim

Dipertanyakan Legalitas EO Mata Elang

1750
×

Dipertanyakan Legalitas EO Mata Elang

Sebarkan artikel ini

Kadis Perizinan Syafrizal : Sebut EO Mata Elang Belum Terdaftar

NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO – Hingga saat ini banyak warga yang mempertanyakan legalitas Event Organizer (EO) Mata Elang.

Hal ini berkaitan dengan adanya kekecewaan warga atas event yang telah dilaksanakan belum lama ini yang diduga kurang profesional dan diduga asal comot juri dalam penilaian lomba lagu wajib nasional dan lagu daerah.

Kadis Pelayanan Satu Pintu Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Bungo kepada saat ditemui media ini mengatakan bahwa hingga saat ini EO Mata Elang belum terdaftar di OSS.

“Kita sudah cek dan belum terdaftar di Sistem Aplikasi Layanan OSS RBA,” kata Safrizal.

BACA JUGA :  Persiapan Gubernur Cup, Askab PSSI Bungo Buka Seleksi Pemain

Ke depan mereka segeralah melengkapi legalitas atas perizinannya, hal ini terkait elektabilitas EO tersebut untuk meningkatkan aktifitasnya ke depan agar lebih baik dan jangan sampai mengecewakan warga.

Ditambahkan oleh Kadis Perizinan yang menghimbau kepada siapapun yang membuka kegiatan harus melengkapi legalitasnya dan Dinas Perizinan siap membantu memfasilitasi secara cepat untuk pengurusan masalah perizinan,” himbaunya.

Ditegaskannya bila ada kegiatan atau usaha yang bergerak di bidang jasa ataupun yang lainnya sebaiknya segera melakukan pengurusan izin agar pada saat kegiatannya nanti bisa saja distop karena belum ada legalitasnya,” pungkas Safrizal.

BACA JUGA :  Dukung KTT G20, Ini Yang Disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tabanan

Terpisah salah satu anggota DPRD Bungo yang juga selaku Tokoh Masyarakat Dharmawan. F, S.H saat dimintai tanggapannya terkait adanya pertanyaan legalitas EO Mata Elang, dirinya meminta agar ditindak dan dilaporkan karena udah melanggar peraturan pemerintah.

“Ya ditindak dan dilaporkan itu Bang, karena udah melanggar peraturan pemerintah,” tegasnya.

Apalagi saya mendengar isu adanya kekecewaan warga atas pelaksanaan yang belum lama ini dilakukan. Bahkan ada yang melapor kepada saya, ini tidak boleh terjadi lagi. Bila perlu EO tersebut jangan diberikan kesempatan melakukan kegiatan lainnya ke depan sebelum memiliki izin resmi,” tegasnya.

BACA JUGA :  Goes To School, PWI Blora Bersama Pertamina Sosialisasikan UU Pers dan Dunia Perminyakan

Ini kan membawa nama Bupati, jadi jangan asal membuat kegiatan tanpa tertib administrasi sehingga keprofesionalannya tidak diragukan,” tutup Dharmawan.

Terkait masalah legalitas EO tersebut, media ini sudah konfirmasi kepada Ketua EO Mata Elang Ade Irwanto namun hingga berita ini dimuat belum ada juga tanggapan bahkan pesan WA tidak dibalas.

EO Mata Elang yang memiliki 2 alamat yang berbeda, Ada apa ini ?

 

Diminta kepada pihak terkait agar segera melakukan teguran ataupun pemanggilan terhadap EO Mata Elang agar jangan melakukan kegiatan sebelum tertib administrasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *