Hukrim

Diperiksa 6 Jam Lebih, Kejari Gianyar Kupas Dugaan Korupsi LPD Tulikup Kelod

1661
×

Diperiksa 6 Jam Lebih, Kejari Gianyar Kupas Dugaan Korupsi LPD Tulikup Kelod

Sebarkan artikel ini
Pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi LPD Tulikup Kelod oleh Tim Kejaksaan Negeri Gianyar. Jumat, (30/8/2024) pukul 10.00 s/d 17.30 Wita. Foto: Kejari Gianyar

NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Gianyar dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Kadek Wahyudi Ardika, melaksanakan penggeledahan selama 6 jam lebih di kantor LPD Tulikup Kelod, di Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Jumat, (30/8/2024) pukul 10.00 s/d 17.30 Wita.

Menurut Kasi Intel Kejari Gianyar I Nyoman Triarta Kurniawan, kegiatan penggeledahan ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana LPD Tulikup Kelod, dengan tujuan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti.

“Dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana pada LPD Tulikup Kelod berawal sejak tahun 2019 terdapat penarikan tabungan besar-besaran yang diakibatkan oleh efek covid-19 dan terjadi kredit macet karena nasabah tidak mampu membayar kredit, dan LPD Desa Adat Tulikup Kelod mengalami krisis likuiditas serta banyaknya pencairan kredit tidak sesuai dengan awig-awig dan pararem, seperti pencairan kredit tanpa memperhatikan mitigasi risiko dari kredit tersebut, sehingga timbulah kerugian-kerugian yang dialami oleh LPD Tulikup Kelod, sehingga tidak dapat melakukan pelayanan dengan baik kepada nasabah LPD Tulikup Kelod,” ucap Triarta.

Triarta juga menambahkan bahwa pada penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting diantaranya dokumen kredit pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 dan dokumen laporan keuangan LPD pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 serta menggumpulkan alat-alat bukti lainnya untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan.

BACA JUGA :  Digelar di PN Tondano, Sidang Perdana Tambang Emas Ilegal di Desa Ratatotok Dua Hadirkan 3 Terdakwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *