Peristiwa

Dinilai Meresahkan, Warga Kelurahan Lamangga Blokir Jalan di Pencucian Mobil

1975
×

Dinilai Meresahkan, Warga Kelurahan Lamangga Blokir Jalan di Pencucian Mobil

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID BAUBAU/SULTRA – Warga Lamangga blokir jalan di sekitar Pencucian Mobil Fadly Steam di jalan Hos Cokroaminoto kelurahan Lamangga karena dinilai sering terjadi Premanisme dan Penganiyaan, Selasa (24/08/2021).

TONTON JUGA VIDEO : Video Detik-detik Warga Ngamuk Saat Penertiban PPKM Darurat

Dari Pantauan Nasionalxpos.co.id, Puluhan warga melakukan blokir jalan dan membakar ban di simpang jalan Hos Cokroaminoto kelurahan Lamangga kecamatan Murhum, Baubau, Sulawesi Tenggara.

Aksi penolakan ini didasari atas hasil rapat warga Lamangga yang merasa terganggu keamanan dan ketertiban masyarakatnya dengan adanya aksi premanisme dan penganiayaan yang terjadi sebelumnya.

“Selama 3 tahun beroperasi selalu saja ada gangguan kamtibmas yang dipicu orang-orang luar Lamangga yang nongkrong dipencucian itu. Setelah ada gejolak dari warga baru diurus izin usahanya dan keluar minggu lalu, tetapi kan ada hasil mediasi yang tidak dilaksanakan. Ini yang harus kami tekankan,” ujar salah seorang saksi yang tidak ingin disebutkan namanya.

BACA JUGA :  Empat Ruko di Kelurahan Baru Hangus Dilalap si Jago Merah

Masih menurutnya, warga kelurahan Lamangga tidak pernah menghalangi siapapun untuk mencari rejeki, namun merujuk persoalan gangguan kamtibmas yang terjadi beberapa kali di wilayah Lamangga sumbernya dari para pekerja yang ada di pencucian itu. Sementara pemilik usaha tidak ada itikad baik untuk berkomunikasi dengan pihak RT ataupun tokoh masyarakat di kelurahan lamangga.

“Sebulan lalu sudah berapa kali dimediasi oleh pihak kelurahan soal izin dan gangguan kamtibmas. Berdasarkan hasil rapat bersama warga dan pemilik usaha pencucian disepakati bahwa usaha pencucian jangan dulu beroperasi sebelum ada hasil putusan tetap. Kenyataannya belum ada kesepahaman antara warga dan pemilik usaha pencucian sudah dibuka lagi karena ijin usaha sudah terbit seminggu yang lalu,” terangnya.

Dalam artian pihak yang terlibat tidak menghargai putusan rapat dan tidak mendengar aspirasi warga kelurahan Lamangga. Untuk itu sambil menunggu mediasi selanjutnya warga Lamangga sepakat untuk melarang usaha pencucian beroperasi hingga ada putusan tetap.

BACA JUGA :  Kandang Ternak di Kecamatan Kopo Bikin Resah, Bau Busuk Menyengat dan Lalat Ganggu Kehidupan Warga

Sementara itu, Camat Murhum, Simson Nanlohy saat dikonfirmasi via pesan singkat membenarkan insiden itu.

“Awalnya ada mediasi di Kelurahan Lamangga antara warga dengan pemilik usaha pencucian, hasilnya penutupan sementara pencucian. Sambil kami koordinasi dengan instansi terkait terutama DPMPSTP/Perizinan, keluarlah izinnya lewat OSS/ via online dari dinas perizinan. Dengan terbitnya izin usaha, kami adakan rapat kembali di kecamatan bersama pihak-pihak terkait dan hasilnya disepakati pencucian dapat buka kembali karena sudah memiliki izin yang legal, jika pihak kelurahan dan kecamatan menutup berarti kami bertabrakan dengan aturan. Tetapi sepertinya warga tidak terima dan ingin usaha pencucian ditutup atau diganti dengan usaha lain,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jalan Berlumpur, Proyek Galian PDAM TB Makan Korban Lagi

Dengan adanya insiden ini, Simson langsung mengajukan pengaduan warga ke kantor perizinan. Selanjutnya dinas perizinan akan membuat undangan mediasi kepada pihak-pihak yang keberatan dengan adanya usaha pencucian tersebut.

“Untuk waktunya saya kurang tahu juga kapan akan dipanggil, tapi kadis mengatakan akan menyelesaikan konflik tersebut. Untuk pencucian bisa beroperasi atau belum kita menunggu penyampaian instansi terkait,” ujarnya.

Sebelumnya situasi sempat memanas saat aparat kepolisian mencoba untuk memadamkan api dari ban yang dibakar warga.

“Walaupun ini kejadian spontanitas warga tapi ini sudah mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya, juga sudah membuat kerumunan apalagi ini masa pandemi,” ucap kapolsek Murhum, Iptu Helga.

Awak media mencoba untuk menghubungi pemilik usaha melalui penasehat hukum yang dipercayakan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak bersangkutan.(NDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *