NASIONALXPOS.CO.ID, YOGYAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mengamankan ratusan reklame bermuatan politik mengarah pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melanggar aturan. Baik reklame yang tidak berizin maupun reklame berizin tetapi lokasi pemasangan melanggar ketentuan peraturan daerah terkait reklame.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menyebut total 230 alat peraga sosialisasi atau reklame politik pencalonan dalam Pilkada yang sudah ditertibkan Satpol PP Kota Yogyakarta.
Pelaksanaan penertiban itu mendasarkan pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Dalam perda itu mengatur reklame termasuk iklan politik harus memperoleh izin dan membayar pajak reklame.
“Pelanggaran yang pertama awal dulu adalah pasang (reklame) dulu baru proses mengajukan perizinan,” kata Octo, Jumat (9/8/2024).
Dia menyatakan pada awalnya Satpol PP Kota Yogyakarta sudah menertibkan kurang lebih 15 baliho bermuatan pencalonan Pilkada, yang tidak berizin. Namun demikian yang bersangkutan (pemasang) sudah menyampaikan kalau reklame itu sudah berproses untuk mendapatkan perizinan.
Oleh sebab itu Satpol PP Kota Yogyakarta mempersilahkan pemasang mengambil kembali reklame yang ditertibkan dan harus memasang stiker tanda perizinan maupun pembayaran pajak reklame.