NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG- Masuk masa tenang pemilu 2024, Panitia Pengawasan Pemilu (panwaslu) Kecamatan Pasarkemis gelar apel bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di halaman Kantor Kecamatan Pasarkemis.
Ketua panwaslu Kecamatan Pasarkemis Basuni SE kepada Wartawan NASIONALXPOS.co.id, Senin (12-2-2024) mengatakan, kami besama Satpol PP Kecamatan, Kepolisian, Koramil Pasarkemis dan PTPS melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang, dalam kegiatan, kami menurunkan APK berupa baliho berbagai ukuran dimulai dari tanggal 11 Februari hingga pada tanggal 12 Febuari.
“Sekarang sudah masuk masa tenang maka seluruh APK harus diturunkan. Sebelumnya kami telah memberikan himbauan kepada semua peserta pemilu maka smua bentuk yang mengandung unsur seperti APK dan lain-lain akan kami tertibkan bersama Satpol PP Kecamatan Pasar Kemis sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 276 ayat (2) kampanye Pemilu berakhir sampai dimulainya masa tenang, “Ujarnya.
Lanjut Basuni, dan apabila warga masyarakat melihat APK yang belum ditertibkan mohon informasikan kepada kami, Kami sadar dengan segala kekurangan kami dan keterbatasan dalam melaksanakan penertiban.
(Alex Salembun)