Daerah

Dimasa PPKM Level 3, Polres Serang Gelar Posko di Tujuh Titik

602
×

Dimasa PPKM Level 3, Polres Serang Gelar Posko di Tujuh Titik

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19, Kepolisian Resor (Polres) Serang mendirikan Posko masker di Tujuh titik yaitu Pasar Tirtayasa, Pasar Pontang , Pasar Ciruas , Pasar Petir, Pasar Ambon Cikande Permai , Pasar Tambak Kec. Kibin dan Pasar Kragilan.

“Posko masker ini bertujuan untuk Memutus mata rantai penyebaran virus covid- 19 dengan sasaran pengunjung pasar dan selalu mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes keshatan. Dan ini merupakan tujuan dibentuknya Posko Masker di masa PPKM Level 3,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Kamis (29/07/2021).

Kapolres menambahkan, meski telah berdiri posko masker gratis, para personil yang bertugas tetap melakukan patroli sambil menyosialisasikan prokes Covid-19, skaligus memberikan masker gratis jika ditemukan ada konsumen ataupun pedagang yang tidak mengenakan masker.

“Baik pedagang maupun pengunjung Pasar Tangguh yang lupa memakai masker segera datang dan minta kepada petugas di posko yang sudah kami siapkan,” terang Mariyono

Kapolres menjelaskan pandemi Covid-19 di Indonesia hingga saat ini masih menunjukan penambahan yang begitu tinggi, tak terkecuali di Kabupaten Serang.

BACA JUGA :  Kapolres Klungkung Pimpin Pengamanan Sholat Idul Adha

Kapolres berharap masyarakat jangan menganggap sepele dan tidak kendor dalam menjalankan protokol kesehatan 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjahui kerumunan dan membatasi mobilitas.

BACA JUGA :  Personel Kodim 1616/Gianyar Ikut Serta Dalam Kegiatan Donor Darah

“Kami juga berharap kepada masyarakat agar tidak takut dan khawatir melakukan vaksinasi Covid-19, selain aman digunakan menurut BPOM, juga telah dijamin halal oleh MUI. Vaksinasi merupakan langkah cepat untuk mengakhiri pandemi Covid,” tegasnya.(Syt/Red)

BACA JUGA :  Penyelamat Dana APBD Pilgub Bali 2018, Mulai Dilirik Partai Politik

Tinggalkan Balasan