NASIONALXPOS.CO.ID, LEBAK – Aksi demo Organisasi Masyarakat (Ormas) Badak Banten Perjuangan (BBP) dipicu adanya dugaan kuat para pemilik tambak udang sepanjang garis pantai Cihara dan Wanasalam Lebak Banten tidaklah mengantongi izin secara lengkap serta tidak mengindahkan kaidah lingkungan, Kamis (27/1/2022).
Diketahui peserta aksi Ormas BBP dari beberapa Dewan Pembina Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Kecamatan Cibeber, Cilograng, Panggaranga, Cihara, Malingping, Wanasalam, Gunung Kancana, Cikulur serta dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kabupaten Lebak sekitar 150 peserta.
Dalam orasinya didepan tambak udang milik FK di desa Pondok Panjang Cihara Lebak Banten, koordinator aksi Ahmad Lutfi menyampaikan beberapa tuntutan, diminta yang berwenang segera mengkaji ulang perizinan, atau membekukan izin tambak PT. SDB Kecamatan Malingping, PT. Persada Karya Lestari Kecamatan Wanasalam, PT Raja Udang Malingping Kecamatan Wanasalam, PT Joncen Kecamatan Wanasalam, serta tambak udang milik FK Kecamatan Cihara, karena diduga kuat melanggar UU no.1 Tahun 2014 atas perubahan UU 27 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir sempadan pantai dan pulau kecil, peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no 21 Bab I pasal 2, UU no 32 2007 tentang pengelolaan lingkungan hidup pasal 104 serta surat peringatan Dinas Lingkungan Hidup Lebak no.600/2009/DLH/V/2021.
Dikonfirmasi di tempat aksi Ketua PAC Kab Lebak Erot mengatakan, andai saja suara kami tidak di dengar dan tidak di indahkan, kami akan melangkah ke Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) untuk dengar pendapat, ini sangat mendesak, lanjutnya, “bahkan PT Joncen Wanasalam dengan terang-terangan buang limbah secara langsung ke laut, kami khawatir biota air rusak,” Tegasnya, Kamis (27/1/2022).
Unjuk rasa berjalan kondusif berkat pengawalan yang ketat dan humanis dari seluruh jajaran aparat penegak hukum Polres dan Polsek wilayah Lebak Selatan. (S/Red)