NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan satu unit truk tangki pengangkut Solar kapasitas 24.000 Liter yang diduga solar ilegal dengan Nomor Polisi L 9683 UO.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono,SH,MH dalam konferensi pers yang menjelaskan bahwa kendaraan truk tangki tersebut diamankan di kawasan jalan lingkar baru di wilayah kecamatan Blora.
“Kita berhasil mengamankan satu unit Truk Tangki pengangkut solar ilegal. Jumat, (26/08/2022) lalu,” beber AKP Supriyono dengan didampingi Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santoso, dan Kanit 3 Satreskrim Ipda Anshori di Mapolres Blora, Senin (29/08/2022).
Lanjut, saat diamankan, truk bernopol L 9683 UO ini habis memindahkan solar ke truk tangki yang lebih kecil. Yaitu berukuran 6.000 liter. Untuk truk tangki yang diamankan sendiri berkapasitas 24.000 liter.
“Kita amankan di Jalan Lingkar Baru Kecamatan Blora, Kabupaten Blora,” jelasnya.
Saat ini pihaknya berhasil mengamankan 1 buah Truk Tangki kapasitas 24.000 liter solar subsidi. Selain itu, 4 saksi, 1 unit tanki, pompa air, 1 selang warna biru serta surat kendaraan.
“Tapi saat ini baik BB maupun perkara masih kita dalami dan lakukan pemeriksaan. Nanti kita tentukan penerapan tersangka dan pasalnya,” tegasnya. (Riyan)