NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – DA (27) warga Desa Bangunrejo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Jawa Timur, diduga sebagai pelaku penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Blora yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah.
DA (27) ditangkap setelah anggota Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan sebuah kendaraan truk warna kuning hijau, dengan No. Pol (M 8041 UP) yang bermuatan 160 sak pupuk bersubsidi pemerintah jenis ZA dengan berat masing – masing 50 kilogram, Rabu (27/1) dini hari kemarin.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kenek truk, penyidik Satreskrim Polres Blora menetapkan DA (27) sebagai tersangka selaku pemilik pupuk.
Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama, S.IK didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto, SH, MH bersama Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan, SH dan KBO Reskrim Iptu Edi Santosa, SH saat melakukan konfrensi pers di halaman belakang Mapolres Blora,
Kamis (28/1/2021) sore pukul 15.30 wib.
Kapolres Blora mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi warga bahwa di wilayah Kecamatan Jati Kabupaten Blora telah terjadi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.
Menindaklanjuti informasi itulah, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria (sopir dan kenek) yang membawa sebuah truk berisikan ratusan sak pupuk bersubsidi, di jalan Desa Bangkleyan Kecamatan Jati Kabupaten Blora.
“Berawal dari laporan warga, petugas melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan sebuah truk mencurigakan yang ditutupi dengan terpal, ternyata benar setelah dilakukan pengecekan truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi,” ucap Kapolres Blora.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu no. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 jo pasal 21 (1) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku membeli pupuk bersubsidi dari wilayah Madura Jawa Timur dengan harga per sak sekitar Rp. 141.000 dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Blora.
“Mereka mendapatkan pupuk dari wilayah Madura Jawa Timur, dan tentunya akan diedarkan di Blora dengan harga yang lebih tinggi, bisa mencapai 145 ribu atau lebih, sesuai dengan harga pengecer masing – masing,” pungkas Kapolres Blora. (Hans)