Kemudian dalam proses kredit di Asia Finance ini, terdapat kendala pembayaran oleh Mulyadi. Akhirnya pada (25/10/2022), dilakukanlah take over ke Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Cabang Mojokerto.
Namun berjalannya waktu menginjak angsuran ke-11 sekitar bulan September 2023, Mulyadi mulai terkendala pembayaran kembali. Sehingga sekitar bulan Februari 2024 lalu, Mulyadi diduga mengalihkan obyek kredit kepada Rusnadi alias Trimo. Oleh karenanya, akibat dugaan berpindah tangan atau alih kredit tersebut, akhirnya Mahfudi langsung dilaporkan oleh pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Cabang Mojokerto ke Mapolsek Prajurit Kulon.
Biarpun begitu, Mahfudi tetap berharap besar agar perkaranya dapat ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jawa Timur secara professional, amanah dan akuntabel sehingga nilai-nilai keadilan dan kebenaran dapat terwujud.
Untuk itu, pihaknya bersama LBH Djawa Dwipa telah menyiapkan bukti-bukti sebagai berikut :
1. Kopian KTP identitas diri Pelapor.
2. Kopian KTP identitas diri saksi (Istri Pelapor).
3. Kopian KTP identitas diri Rusnadi (Trimo).
4. Kopian Surat Pernyataan antara Mulyadi dan Rusnadi (Trimo).
5. Print out foto dump truck.
6. Print out foto STNK dump truck.
7. Kopian Surat Panggilan Mahfudi Nomor B/11/III/ 2024/RESKRIM Polsek Prajurit Kulon tanggal 14 Maret 2024.