Ketika dikonfirmasi, hal tersebut dibenarkan oleh Ustadz Iwan Kepala Manajemen Pondok Pesanten, dia mengatakan bahwa berita tersebut benar adanya.
“Atas dugaan perbuatannya, kedua oknum guru tersebut telah dipecat dari guru dan dikeluarkan dari Pondok Pesantren, “Ucapnya. (7/12/2023).
Kendati oknum guru tersebut telah dipecat dan dikeluarkan dari Pondok Pesantren, para wali santri tetap menuntut agar oknum guru tersebut ditindak dan berharap dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga memberi efek jera untuk menghindari terjadinya kejadian serupa dikemudian hari dan bertambahnya korban. (An)