Daerah

Diduga Langgar Izin Tinggal, 10 WNA Tiongkok Ditahan Imigrasi Ngurah Rai

1273
×

Diduga Langgar Izin Tinggal, 10 WNA Tiongkok Ditahan Imigrasi Ngurah Rai

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, kantor wilayah kementerian hukum dan HAM provinsi Bali mengamankan 10 WNA Tiongkok atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian. Kepala kantor imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan bahwa penindakan terhadap 10 WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Imigrasi Ngurah Rai.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya satu villa di wilayah Kuta Selatan yang dihuni oleh WNA asal Tiongkok secara beramai-ramai dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Atas dasar tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aktivitas yang ada pada villa tersebut,” terang Suhendra.

Foto: Istimewa

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, Kamis (11/7/2024) tim kemudian mendatangi villa untuk melakukan  pengawasan keimigrasian dan didapati 10 WNA tersebut sedang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

BACA JUGA :  Satu Warga Positif Covid-19 Polsek Kota Kisaran Gencar Lakukan Tracing dan Testing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *