NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, kantor wilayah kementerian hukum dan HAM provinsi Bali mengamankan 10 WNA Tiongkok atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian. Kepala kantor imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan bahwa penindakan terhadap 10 WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Imigrasi Ngurah Rai.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya satu villa di wilayah Kuta Selatan yang dihuni oleh WNA asal Tiongkok secara beramai-ramai dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Atas dasar tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aktivitas yang ada pada villa tersebut,” terang Suhendra.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, Kamis (11/7/2024) tim kemudian mendatangi villa untuk melakukan pengawasan keimigrasian dan didapati 10 WNA tersebut sedang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.