Daerah

Diduga Lakukan Penganiayaan, 2 Warga Kakaskasen II Diamankan Tim Resmob Polres Tomohon

610
×

Diduga Lakukan Penganiayaan, 2 Warga Kakaskasen II Diamankan Tim Resmob Polres Tomohon

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan tersangka pelaku kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang lelaki bernama Niksi Rengkung (32), warga Kelurahan Kakaskasen III.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Tim Resmob mengamankan 2 orang tersangka, yaitu lelaki CL (22) dan lelaki SG (17). Keduanya warga Kelurahan Kakaskasen II, Kecamatan Tomohon Utara,” ujarnya.

Kedua tersangka diamankan oleh Tim Resmob di sekitar Kakaskasen, beberapa saat setelah peristiwa penganiayaan yang terjadi di depan Alfamidi Kelurahan Kakaskasen II, Rabu (19/1/2022).

BACA JUGA :  Meriahkan Hari Kemerdekaan ke 78, The King of Sparko Gelar Lomba Kesenian "Dandim Gianyar Cup 2023"

Penganiayaan berawal saat korban mendapat pesan whatsapp dari hp milik perempuan bernama Cicilia, yang tanpa sepengetahuan korban adalah pacar dari lelaki CL.

“Isi pesan tersebut meminta korban untuk menjemput perempuan Cicilia di depan Alfamidi Kakaskasen. Dan saat itu juga korban langsung menuju ke lokasi,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

BACA JUGA :  Sholat Idul Fitri Berjalan Hikmat Didukung Pengamanan dari Polres Bungo

Tiba di TKP, korban baru menyadari jika dirinya merasa dijebak karena yang mengirim pesan bukan perempuan Cicilia melainkan lelaki ChL, yang saat itu berada di TKP bersama rekannya, lelaki SG.

“Saat itu juga lelaki CL yang diduga cemburu, langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah korban menggunakan kepalan tangan berkali kali, yang mengakibatkan bibir korban pecah dan berdarah,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

BACA JUGA :  Satlantas Blora Luncurkan Tiga Inovasi Layanan Publik

Korban kemudian lari masuk ke dalam Alfamidi, namun dikejar oleh lelaki SG, yang menarik dan menendang korban. Setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku langsung meninggalkan korban yang sudah tidak berdaya di TKP.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/32/I/2022/SPKT/Res-Tomohon, tanggal 19 Januari 2022.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/Angky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *