NASIONALXPOS.CO.ID,HALSEL- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Peduli Pembangunan Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi, bakal melaporkan Kepala Desa Balitata ke Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Halsel, terkait dugaan penyelewengan dana Desa selama satu periode terhitung 6 tahun, sejak 2017-2022.
Nasaruddin Kausaha Direktur LMS PP Kabupaten Halsel kepada Media ini Kamis (02/02/2023) menegaskan, Dana Desa Balitata senilai 1 Miliar diselewengkan Kades Hariyadi Sangaji, berdasarkan data yang dikantongi LSM PP Halsel, dugaan DD yang selewengkan tahun 2017 senilai Rp 146.550,000, tahun 2018 senilai Rp. 87.550,000, tahun 2019 senilai Rp 319.970,000, tahun 2020 Rp. 215.000,000, tahun 2021 Rp. 271.942,000, dan tahun 2022 senilai Rp 183.700,000, total anggaran yang disalahgunakan berkisar Rp 1.224.712,000,” Tegas Nasaruddin.
Lanjut Nasaruddin mengatakan, berdasarkan hasil reportase lapangan, Kepemimpinan Kades Balitata dalam satu periode memiliki usaha kosan dengan kapasitas 42 kamar, beralamat di Desa Lokulamo Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah, tentu hal ini perlu di Lidik penegak Hukum, karena dugaan kuat hasil pembangunan itu bisa jadi aliran dari miliaran anggaran tersebut,” ujarnya.
“Berdasarkan data yang kami kantongi, kami tidak main main dengan masalah ini, dan dalam waktu dekat segera kami masukan laporan beserta sejumlah bukti-bukti ke Polres Halsel dan Kejari, agar kasus ini segera dilidik oleh penegak Hukum,”janjinya.
Terpisah Kepala Desa Balitata Hariyadi Sagaji, ketika di konfirmasi seputar kasus dugaan penyalahgunaan DD yang menyeret namanya, dirinya secara singkat mengatakan bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar,” Tidak betul singkat Kades” dalam percakapan pesan WhatsApp kepada media ini. (Sa).