Daerah

Diduga Adanya Intimidasi, Forum Industri Buditexindo Minta Perlindungan APH

1071
×

Diduga Adanya Intimidasi, Forum Industri Buditexindo Minta Perlindungan APH

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG –  Forum Industri Buditexindo di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang-Banaten, mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Serang Polda Banten pada Kamis (17/3/2022) kemarin.

Dalam isi surat benomor: 001/S-PH/GCS/III/2022 yang di tandatangani 17 perusahaan meminta kepada Kapolres Serang agar memberikan perlindungan hukum dari ancaman, intimidasi serta perlakuan (pelayanan-red) pemerintah Desa Junti yang saat ini dipimpin oleh Kades Jakra alias Akot.

Ada tiga point yang disampaikan dalam surat tersebut:

BACA JUGA :  Beredarnya Surat dari Sejumlah Perusahaan di Desa Junti, H Sunjana : PT GCS lah Yang Buat Gaduh

1. Tindakan intimidasi dari kelompok masyarakat kepada perusahaan yang sangat meresahkan dan menggangu kenyamanan berinvestasi dan kegiatan perusahaan.

2. Aksi yang dilakukan Ormas/LSM/pihak tertentu cenderung mengarah kepada pelanggaran-pelanggaran hukum yang melakukan pungli, premanisme, aksi sweeping perusahaan, provokasi, demo tidak resmi dan hal-hal lain yang sangat mengganggu kegiatan usaha dan kenyamanan perusahaan di dalam kawasan Buditexindo.

BACA JUGA :  Diduga Gara - gara Cewek, Seorang Pemuda Dikeroyok Teman Kerjanya, Aksinya Terekam CCTV 

3. Adanya oknum ASN Provinsi Banten Sdr. H. Sujana (Pimpinan Ormas Ali Baba) yang melakukan Intimidasi, sweping kepada perusahaan untuk meminta pengelolaan limbah dengan dasar SPK dari kepala Desa Junti yaitu Jakra alias Akot.

4. Bahkan perangkat Desa/wilayah dirasakan tidak dapat melakukan tugas dah tanggungjawab secara efektif dalam mengatasi permasalahan dan gejolak yang ada di masyarakat yang terjadi di dalam industri Buditexindo.

BACA JUGA :  Pemilihan Ketua RT 023/005 Kampung Laes Inpres Desa Junti Berjalan Demokratis

Awak media sempat menghubungi  perwakilan perusahaan yang ada dikawasan tersebut lewat seluler namun tidak diangkat.

Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria belum memberikan komentar perihal surat permohonan perlindungan hukum tersebut. Namun hasil investigasi dilapangan, atas beredarnya surat tersebut telah menjadi gonjang-ganjing di tengah masyarakat Desa Junti, Kecamatan Jawilan.

[Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *