NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – SR (23) dilaporkan nenek angkatnya ke Unit Reskrim Polsek Jawilan karena telah mencuri uang sebesar 30 juta, hal tersebut diungkap dalam press conference diaula mapolsek Jawilan, (8/8/2023).
Dihadapan media, pelaku nekat mencuri uang nenek angkatnya di desa Pasir buyut kecamatan Jawilan, lantaran didesak kekasihnya untuk segera menikahinya atau kekasihnya akan menikah dengan orang lain apabila tidak segera dinikahi.
“Saya mencuri karena didesak sama pacar untuk menikah pak, gara gara pacar, saya jadi begini, sekarang saya sudah tidak cinta pak, saya menyesal pak, ” ungkap SR saat diwawancara.
Sementara itu, Kapolsek Jawilan Iptu Dirga Abriawan, S.Tr.K,. S.I.K, mengatakan, pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap, dan dilaporkan nenek angkatnya lantaran telah mencuri uang yang telah diketahui pelaku posisi tempat penyimpanan uangnya.
“Pelaku telah kami tangkap di wilayah pandeglang, pelaku didesak kekasihnya untuk segera dinikahi, namun karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan, pelaku gelap mata dan mencuri uang nenek angkatnya di lemari dan bawah bantal yang sebelumnya sudah diketahui pelaku tempat penyimpanan uang tersebut, ” Ucap kapolsek disela press conference.
“Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pasal yang disangkakan yakni pasal 362KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (syt)