“Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Jambi. Pembentukan Perda tentang KTR merupakan keniscayaan yang harus segera diselesaikan, sehingga menjadi acuan penerapan regulasi dalam pelaksanaan di lapangan. Tujuannya tidak lain memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya dan penyakit akibat asap rokok, menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat, hingga mencegah munculnya perokok pemula,” ujar Gubernur Al Haris. (is)
Beranda
Daerah
Dewan Nilai Gubernur Mampu Mendesain Program Pembangunan Kependudukan yang Konstruktif
Dewan Nilai Gubernur Mampu Mendesain Program Pembangunan Kependudukan yang Konstruktif
Indra Jambi4 min baca