NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Berdasarkan kutipan dari pemberitaan yang dilansir sebelumnya bahwa staf desa Sukarahayu tidak ingin memberikan tanda terima surat dari siapapun dengan alasan ada salah satu mantan staf desa tersebut menyatakan dirinya diberhentikan oleh kepala desa Sukarahayu setelah menerima surat.
Dan saat itu juga dikantor kecamatan Tambelang, Sekcam, Dodi Supriadi memberikan tanggapan bahwa menurut Dodi sistem administrasi di desa Sukarahyu seharusnya tidak seperti itu.
Lanjut Dodi menyayangkan surat yang ingin dikonfirmasi dari TIM AWPI mengenai persoalan adanya kwitansi uang jaminan garap dilahan pembebasan TPU dan pernyataan yang dibuat Kepala desa Sukarahayu untuk salah satu warganya dengan menggunakan stempel desa tanpa kop surat seperti itu tidak dibenarkan.
Baca juga: Desa Sukarahayu di Duga Tidak Tertib Administrasi
Permendes No.6 tahun 2014 tentang Desa pasal 26 Ayat 2 huruf a kepela desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 54 TAHUN 2009
TENTANG
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH.
Pasal 1
ayat 11 tata naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan menyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi dalam kedinasan.
Ayat 12 naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dilingkungan pemerintah daerah.
Ayat 13 format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata letak dan redaksional serta penggunaan lambang/logo dan cap dinas.
Ayat 14 stempel atau cap dinas tanda indentitas dari suatu atau SKPD.
Ayat 15 Kop surat Dinas adalah Kop surat yang menunjukkan jabatan atau nama SKPD tertentu yang ditempatkan di bagian atas kertas.
Pasal 2 asas tata naskah dinas
a.asas efesien dan efektif
b.asas Pembakuan
c.asas akuntabilitas
d.asas Keterkaitan
e.asas Kecepatan dan ketepatan dan keamanan
Pasal 6 Pengelolaan surat masuk dan keluar.
Disisi lain Ferry Setiawan S.H sebagai Praktisi hukum di kantor hukum Ferry Setiawan & rekan menjabarkan bilamana ada dugaan mengenai penyalahgunaan kewenangan sesuai diatur KUHP & KUHAP tentang pejabat :
Pasal 92 yang disebut pejabat, termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang bukan karena pemilihan, Menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh pemerintahan atau atas nama pemerintah; begitu juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala golongan timur asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah.
Pasal 52 Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Maman Firmansyah selaku Kabid. Bina Pemerintahan Desa (BPMD) menegaskan hal tersebut akan segera dilakukan pemanggilan kepala desa SukaRahayu. Rabu (11/11/2020).
“Saya akan segera panggil kepala desa Sukarahayu, tapi sebenarnya mengenai TPU ada Distarkim. Yang nantinya mengecek perusahaan kebenaran lahan pembebasan lahan TPU, kalau saya lebih ke lurahnya, “ujarnya.
Termasuk pelayanan kepala desa SukaRahayu yang jarang keberadaan nya ada di Desa kata dia (Maman) akan mempertanyakan.
“Intinya saya akan segera panggil kepala desa SukaRahayu”, tegas, Maman. (Red)
Respon (2)