Pemerintahan

Desa Kertajaya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2024-2025

369
×

Desa Kertajaya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2024-2025

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik dalam hal ini yaitu Pemerintah Desa, bekerjasama dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya.

Pemerintah Desa Kertajaya menyelenggarakan Musrembangdes tahun 2024-2025 dilaksanakan di aula Desa Kertajaya, Kamis (21-12-2023).

Advertisement
scroll ke atas

Dalam pelaksanaannya, dihadiri oleh berbagai elemen dan unsur masyarakat baik dari Muspika Kecamatan, Bimaspol, Babinsa, Dusun, lembaga Desa, tokoh masyarakat serta unsur-unsur lainnya yang terkait di Desa.

BACA JUGA :  Pilkades Serentak di Kabupaten Lampung Selatan Dipantau Langsung Kemendagri

Musrenbang desa dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (11), yang menyebutkan bahwa Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan di Desa 5 dan 1 tahunan. Sedangkan sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 46 ayat 1, bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) diselenggarakan oleh Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.

BACA JUGA :  Musrenbangdes Tahun Anggaran 2023 Desa Babulang Skala Prioritas Infrastruktur dan Drainase

Pasal 1 ayat 7 juga menjelaskan bahwa musyawarah tersebut dilakukan antara BPD, Pemerintah Desa dan semua unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanani oleh APB Desa, swadaya masyarakat dan APBD kab/kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *