NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA —Serikat Pekerja Nasional (SPN) kembali gelar aksi unjuk rasa, menyuarakan kasus yang terjadi di PT. GUNBUSTER NICKEL INDUSTRY (PT. GNI). Unjuk rasa kali ini juga dihadiri oleh pimpinan federasi lain sebagai wujud solidaritas sesama pekerja diantaranya, Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 92 (SBSI 92), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI).
Dalam orasinya, SPN menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya,
1. Ungkap dengan jujur dan benar tanpa mengorbankan anak bangsa atas tragedi berdarah di PT. GNI.
2. Bebaskan para pekerja/buruh PT. GNI yang ditahan Polda Sulawesi Tengah.
3. Tangkap dan Adili Tenaga Kerja Asing (TKA) China, yang menyerang Tenaga Kerja (TK) Lokal dan melakukan pengerusakan.
4. Laksanakan K3 dan Hak Normatif lainya di PT. GNI.
5. Berikan Kebebasan Berserikat bagi Anggota SPN maupun pekerja/buruh di PT. GNI.
6. Hapuskan sistem PKWT di PT. GNI dan ubah menjadi sistem PKWTT.
7. Pekerjakan kembali Pengurus dan Anggota SPN di PT. GNI yang di PHK.
8. Berikan sanksi tegas kepada Pengusaha PT. GNI.
9. Bayarkan serta kembalikan tunjangan skill tanpa adanya diskriminasi.
10. Tunaikan pembayaran santunan kematian karena kecelakaan kerja Almarhumah Nirwana dan Almarhum Made.
11. Hentikan intimidasi dan adu domba kepada pekerja/buruh PT. GNI.
Beberapa hal tuntutan diatas untuk dan atas nama keadilan bagi para pekerja/ buruh SPN, menggelar unjuk rasa ke Istana Negara dan Kantor Pusat PT. GNI. Selasa, (24/01/2023).
SPN juga menyoroti dan mempertanyakan siaran pers Kapolri dan Polda Sulteng yang beberapa waktu lalu menegaskan bahwa, pasca bentrok TKI lokal dengan TKA ada korban meninggal dunia, apa penyebab kematian korban?.
Polda Sulawesi Tengah merilis berita ada 17 orang yang menjadi tersangka dari Warga Negara Indonesia, dan sampai saat ini masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan hanya kepada Warga Negara Indonesia, dalam hal ini belum terdengar dan terlihat Polda Sulteng memeriksa dan menahan Tenaga Kerja Asing China yang juga melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum.
Sekitar pukul 13.00 Perwakilan pengunjuk rasa yang terdiri dari Ketua umum SPN Joko Heriyono, Sekretaris umum SPN Ramidi, Ketua DPD Jawa Timur Nuryanto, Ketua DPD SPN Jawa Tengah Sutarjo, Ketua DPD SPN Jawa Barat Dadan S, Ketua DPD SPN Banten di wakili oleh Sokani , Ketua DPC SPN Morowali Katsaing, dan dua orang pekerja PT GNI di terima oleh deputi 3 Kantor Sekretariat Presiden.
Joko Heriyono sebagai Ketum SPN menjelaskan Kepada deputi 3 bahwa,
“Tidak benar SPN adalah provokator dalam kerusuhan yang terjadi di PT GNI. Anggota SPN Murni menyampaikan aspirasi atas dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan kerusuhan yang terjadi setelah mogok kerja selesai”.
Joko Heriyono juga menegaskan dalam keterangan pers, sedianya aksi hari ini juga akan menggeruduk kantor pusat PT GNI di jalan Sudirman, akan tetapi, informasi yg diterima DPP SPN, jajaran top manajemen sedang bertolak ke PT GNI di Morowali.
SPN akan mengamati dan melihat niat baik dari PT. GNI dalam waktu tujuh (7) hari atau paling lambat empat belas (14) hari ke depan. SPN juga menuntut agar PT GNI memperbaiki kondisi kerja dan norma kerja serta syarat di perusahaan tidak melakukan pemberangusan terhadap serikat pekerja dan memecat anggota SPN di PT GNI.
“Namun jika dalam rentang waktu yang sudah ditentukan tersebut belum ada perubahan kearah positif maka DPP SPN akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di kantor pusat PT GNI,” ungkap Joko Heriyono.
Ramidi, selaku Sekretaris Umum SPN menambahkan, Kepala Deputi 3 Staff Kepresidenan, Purbaya Yudhi Sadewa, sepakat menyampaikan, hal-hal yang normatif sifatnya mutlak, harus disampaikan, dan akan melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait lainnya.
SPN juga menuntut agar pihak kepolisian membentuk team investigasi yang independen serta melibatkan teman-teman serikat agar informasi yang berkembang tidak simpang siur.
Selain itu menuntut pihak-pihak tertentu sebagai provokator terjadinya kerusuhan dalam pemberangusan serikat pekerja (union bushing) sekaligus melakukan pendampingan terhadap 17 orang pekerja yang ditahan, tegas Ramidi. (red/uchan)