NASIONALXPOS.CO.ID, BALI – Langkah serius akan dilakukan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam menerapkan green election dengan menjadikan Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung sebagai percontohan bebas pemasangan baliho, umbul umbul maupun spanduk pada Pilkada serentak yang berlangsung tanggal 27 November 2024.
Dalam acara Media Gathering, kamis (18/7/2024) di Denpasar timur, Lidartawan beralasan dipilihnya Denpasar, dan Badung sebagai percontohan karena Ia menilai di Denpasar dan Badung lebih banyak pemasangan baliho daripada kabupaten lain. Selain itu Ia juga menilai pemilih di Denpasar dan Badung sudah lebih modern sehingga cukup menggunakan videotron atau media sosial, bahkan tingkat pendidikan di Denpasar dan Badung sudah cukup bagus dan hampir semua sudah mengenal gadget.
“Kami tidak menghilangkan dukungan kami untuk mensosialisasikan pasangan calon tetapi mengalihkan ke tempat lain. Jadi balihonya dikurangi videotronnya ditambah, karena kita ingin memecahkan masalah bukan menambah masalah lagi, bayangkan saja kalau rata rata ada 2 calon kalau setiap desa atau gang gang dipasang dua baliho saja berapa sampah ditimbulkan,” Ujar Lidartawan.
Lebih lanjut dikatakannya, jika ada kabupaten yang belum tersedia videotron maka akan dialihkan menggunakan medsos, atau bisa dipasangkan bilboard contoh misalnya di kabupaten Bangli. Ini pun masih akan didiskusikan hal ini, dan belum dinyatakan final, yang pasti para calon diharapkan tidak menggunakan baliho dan beralih menggunakan Medsos atau videotron merujuk pada Pergub Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik.