Aktivis Mahasiswa Kota Medan itu juga meminta Pj. Gubernur untuk dapat segera menyurati Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mencabut seluruh izin PT. Super Andalas Plastik yang mana didapati bahwa pengelolaan limbah tidak dikelola sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Senada dengan rekan yang lain, M. Ikrom Rosadi selaku Koordinator Aksi juga menyampaikan harapannya kepada Pj Gubernur untuk Kementerian terkait.
“Segera surati kementerian terkait agar Satgas Limbah Non B3 Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bekerja sama pihak yang berkompeten untuk dapat memeriksa PT tersebut, “tandas koordinator aksi.
Tidak hanya itu, temuan lainnya bahwa PT. Cakra Sukses Logamindo diduga melakukan peleburan logam ilegal yang berdampak terhadap lingkungan sekitar dikarenakan tidak memiliki cerobong asap yang fungsional.
“PT. Cakra Sukses Logamindo diduga beroperasi secara ilegal dan tidak sesuai SOP, hal ini berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan serta berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat, “ujar Bambang.
Perwakilan dari Poldasu Ipda Muhammad Riza Nasution dari Tim Cyber Poldasu yang menemui para peserta aksi meminta temuan tersebut ditindak lanjuti dalam waktu 7×24 jam terhitung dari tanggal surat masuk untuk segera diproses lebih lanjut.