Daerah

Demi Masa Depan Generasi Muda, Alasan Emak-emak Todanan Dukung Penutupan Lokasi CI

1205
×

Demi Masa Depan Generasi Muda, Alasan Emak-emak Todanan Dukung Penutupan Lokasi CI

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Aksi unjuk rasa yang dilakukan emak-emak di Kecamatan Todanan dalam mendukung penutupan lokasi Cumpleng Indah (CI) dilandasi dengan niat yang kuat tanpa ada unsur dari pihak lain.

“Jadi, aksi yang kami lakukan ini tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun, ini kami lakukan demi masa depan generasi muda,” ungkap Handayani salah seorang peserta aksi unjuk rasa tersebut.

Menurut mereka, keberadaan CI saat ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Todanan. Pasalnya, lambat laun bangunan tersebut makin menjamur tanpa terkontrol.

BACA JUGA :  Kreasi Wali Nusantara sebagai Wadah Pelaku Seni Tanpa Memandang Suatu Perbedaan

“Apalagi lokasinya berada di jalur utama menuju pusat pendidikan di Kecamatan Todanan. Apalagi anak-anak kita tiap hari melintasi lokasi itu. Apa gak bahaya,” katanya.

“Kita akan tetap memantau hasil dari sosialisasi ini, kalau sudah habis masa surat peringatan (SP3) belum juga ditutup. Kita emak-emak Todanan akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. Sampai CI benar-benar di tutup,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Blora Hendi Purnomo mengatakan, sebelumnya pihak telah memberikan sosialisasi kepada pengelola CI.

“Enam bulan sebelumnya kita sudah sosialisasi, semua itu gak ada yang dilarang, tapi semua itu harus ada izinnya, sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2017, ada daftar usaha pariwisata, IMBnya dan semuanya sudah kita sarankan. Dan yang paling penting izin dari masyarakat dan lingkungan,” kata Hendi.

BACA JUGA :  Bupati Blora Ikuti Kerja Bakti di Jalan Blora - Ngawi Jawa Timur

Dijelaskannya, Karena dalam Perda ini ada beberapa asas dan prinsip yang harus ditegakkan yaitu dampak dan manfaat bagi masyarakat yaitu positif dan negatif. Dan prinsip yang utama itu menjunjung tinggi keagamaan dan susila.

Dalam hal ini tugas Satpol PP penegakan Perda dengan dasar masukan dari masyarakat. Karena masyarakat resah, jadi Satpol PP akan menegakkan Perda dengan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

BACA JUGA :  Proyek Pagar SMPN Suka Mana Diduga Tidak Transparansi

“Kami sudah memperingatkan berkali-kali dan bahkan ada yang kita sidangkan,” bebernya dengan didampingi jajaran Forkompimcam Todanan.

“Untuk kali ini kita sudah memberikan surat edaran (SE) sesuai SOPnya tidak serta merta ditutup, kami berikan kesempatan dan hari ini kita panggil semua pihak pengelola. Kalau nanti sampai SP3 belum, kami akan melakukan penutupan secara paksa,” tutupnya, Kamis (29/09/2022).(Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *