NASIONALXPOS.CO.ID, PALEMBANG – Komandan Korem 044/Gapo Brigjen TNI Jaujari Agus Suraji SIP SSos, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro diperketat dan PPKM darurat yang dipimpin Kemenko Perekonomian RI Airlangga Hartato secara virtual, di Ruang Commad Center Kantor Gubernur Sumsel Jalan Kapten A Rivai Sei Pangeran Palembang, Sabtu (17/7/2021).
Turut hadir dalam rakor tersebut, Gubernur Prov. Sumsel H. Herman Deru, SH, MM, Kapolda Sumsel diwakili oleh Kabidokkes. Plh. Sekda Prov. Sumsel Akhmad Najib, Ka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa prov.sumsel Ka Dinas Kesehatan Prov.Sumsel Dra. Lesty Nurainy Apt.,M.Kes, Ka Pelaksana BPBD Prov. sumsel H. Iriansyah, S.sos, SKM, M.Kes, Kasat Pol PP Prov. Sumsel. Bapak Aris Saputra, Karo Humas Dan Protokol Prov Sumsel, Walikota Palembang H. Harnojoyo, Kasiops Korem Kol Inf Ari Sudarsono.
Dalam Rakor tersebut, Menko Perekonomian mengatakan,
bahwa perpanjangan penerapan PPKM pada Kab /Kota di luar Jawa/Bali dan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di luar pulau Jawa-Bali diperpanjang dan diperketat mulai tanggal 21 Juli hingga 02 Agustus 2021.
“Ada 3 tingkatan /level/pembatasan kegiatan masyarakat diluar Jawa-Bali PPKM “Darurat”, PPKM Mikro “Ketat” dan PPKM Mikro “sedang,” terangnya.
Lanjutnya, namun, yang menjadi prioritas juga adalah percepatan vaksinasi dan saat ini untuk di luar Jawa-Bali persentasenya masih rendah di sekitar 8% – 59%, dengan Kepri yang mencapai 59% sudah divaksin dari total penduduk yang bisa divaksinasi.
“Ini akan terus ditingkatkan, untuk mencakup daerah lain yang masih rendah, sehingga setelah Agustus nanti bisa tercapai target vaksinasi sebanyak 2 – 2,5 juta suntikan per hari,” pungkasnya.
Selain itu, pelaksanaan Hari Raya Idul Adha juga menjadi agenda pembahasan pada rakor tersebut, yang secara khusus mendasarkan pada pengaturan di SE Menteri Agama Nomor 16/ 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha, pelaksanaan kurban 1442 H di luar wilayah PPKM Darurat, serta yang meliputi pengaturan, ketentuan malam takbiran dan takbir keliling dilarang.
Shalat Idul Adha juga ditiadakan bagi daerah risiko tinggi dan pelaksanaan kurban, yaitu dalam penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan, dan pendistribusian dagingnya langsung diantar ke masyarakat bersangkutan. (Siti Rohmah)