NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Seorang pria warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora berinisial ‘S’ (45) di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jawa Tengah, Minggu (23/5/2021) kemarin saat nongkrong di lapangan Kridosono Blora.
‘S’, diamankan petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Cepu.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, SH mengungkapkan bahwa, pada hari Minggu tanggal 4 April 2021 lalu, sekitar Pukul 04.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di tempat parkir Masjid AL ISHLAH di kampung Megalrejo Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
“Awal mula kejadian, pada hari, dan tanggal tersebut, sekira pukul 04.20 Wib, korban datang di Masjid untuk Sholat Subuh berjamaah, dan korban memarkirkan sepeda motor di tempat parkir Masjid AL ISHLAH tanpa di kunci stang, dan meletakkan anak kunci kontak di meja serambi Masjid,” kata Kapolsek Cepu, Senin, (24/5/2021).
Kemudian korban masuk Masjid untuk Sholat Subuh berjamaah, setelah selesai kurang lebih sekira 10 menit, korban bermaksud pulang, dan mengetahui anak kunci kontak sepeda motor yang awalnya berada di meja serambi Masjid tidak ada atau hilang, korban mengecek sepeda motor miliknya.
“Setelah di cek ternyata sepeda motor milik korban sudah tidak ada, kemudian korban menanyakan kepada warga sekitar, namun tidak ditemukan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu,” lanjut AKP Agus Budiana.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan, SH untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya, Minggu (23/5/2021) kemarin tersangka ‘S’ berhasil diamankan petugas.
Selain tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 1 unit sepeda motor merk Honda Nopol K 4007 JY, 1 lembar STNK, dan 1 lembar foto kopi STNK, dan 1 buah anak kunci SPM Honda.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah),” tandas Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kepada masyarakat, Kapolsek Cepu berpesan agar selalu hati-hati, dan waspada, terutama dalam memarkir kendaraan bermotor jangan lupa dikunci, bahkan jika perlu diberi kunci tambahan saat akan ditinggalkan.
“Jangan membiasakan tidak mengunci sepeda motor saat ditinggal, karena berbahaya dan rawan diambil orang. Kemanapun, jangan lupa kunci kendaraan saat ditinggalkan,” pungkas Kapolsek Cepu. (Hans)