TNI & Polri

Curi Handphone Milik Pelanggan, Seorang Sopir Toko Meubel Diamankan Polisi

485
×

Curi Handphone Milik Pelanggan, Seorang Sopir Toko Meubel Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku pencuri handphone di Desa Ranowangko, Jaga VII Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban, seorang guru bernama Vera Gerung, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/06/I/2022/SPKT/Sek.Tombariri/Res-Tomohon, tanggal 22 Januari 2022.

“Terduga pelaku adalah lelaki HK berusia 35 tahun yang berprofesi sebagai sopir, tinggal di Malalayang Manado,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

BACA JUGA :  Naas! Diduga Pemakai Shabu Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serang

Terduga pelaku lanjutnya, diamankan saat sedang berada di Kelurahan Karombasan Kecamatan Wanea Manado, beberapa saat setelah kejadian, pada hari Sabtu (22/1/2022).

Awalnya lelaki HK yang berprofesi sebagai seorang sopir pada toko meubel, mengantar barang pesanan milik korban di Desa Ranowangko.

BACA JUGA :  Tiga Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi di Tanjung Batu Manado

Disaat korban lengah, lelaki HK yang saat itu sudah berada di dalam rumah korban langsung mengambil barang berupa sebuah handphone merk Vivo yang berada di atas meja.

Sekembalinya ke rumahnya, terduga pelaku langsung mengganti sim card yang lama dengan sim card yang baru dan menghapus seluruh data yang berada di dalam handphone tersebut.

BACA JUGA :  Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Manado Meninggal Karena Leukimia, ini Penjelasan Dokter

“Saat dilakukan penyelidikan, diketahui signal handphone yang telah aktif berada di Kelurahan Karombasan. Tim Resmob Polres Tomohon kemudian melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polresta Manado dan bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Tombariri, guna proses hukum lebih lanjut. (**/Angky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *