Nasional

Coretax, Kontroversi Aplikasi Pajak yang Memicu Kekecewaan Wajib Pajak di Indonesia

793
×

Coretax, Kontroversi Aplikasi Pajak yang Memicu Kekecewaan Wajib Pajak di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Tanpa perencanaan yang solid, kegagalan seperti ini bisa saja terulang. Oleh karena itu, DJP diharapkan segera mengambil tindakan nyata untuk memperbaiki sistem ini.

Siapa di Balik Coretax?

Dalam pengumuman tender yang dirilis DJP, pemenang tender untuk pengadaan sistem ini adalah LG CNS, anak perusahaan dari LG Corporation, produsen elektronik terkemuka asal Korea Selatan. LG CNS menawarkan solusi Commercial Off The Shelf untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan dengan total penawaran senilai Rp1,22 triliun, termasuk PPN.

BACA JUGA :  Bentuk Perhatian Pimpinan, Dandim 0425/Seluma Bagikan Bingkisan Lebaran ke Seluruh Anggota

Dokumen tender mengungkapkan bahwa proyek ini didanai melalui DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dari tahun anggaran 2020 hingga 2024. Selain itu, PT Deloitte Consulting ditunjuk sebagai konsultan manajemen proyek, kontrak, dan penjaminan kualitas dengan nilai penawaran sebesar Rp117,06 miliar.

BACA JUGA :  Satgas Yonif Raider 200/BN Beri Pelatihan Paskibraka ke Siswa SMA di Yalimo

Harapan untuk Masa Depan

Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, wajib pajak berharap DJP dapat segera memperbaiki sistem Coretax. Pengalaman buruk ini seharusnya menjadi pelajaran berharga dalam pengembangan aplikasi layanan publik di masa mendatang. Semoga ke depan, solusi yang dihadirkan benar-benar mampu memenuhi ekspektasi dan kebutuhan masyarakat secara efektif.

BACA JUGA :  Kadis M Rozak Hadiri Pengukuhan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Daerah

Kita semua berharap bahwa Coretax akan segera berfungsi dengan baik, sehingga dapat menjadi alat yang bermanfaat dalam pengelolaan pajak di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *