Nasional

Coretax, Kontroversi Aplikasi Pajak yang Memicu Kekecewaan Wajib Pajak di Indonesia

93
×

Coretax, Kontroversi Aplikasi Pajak yang Memicu Kekecewaan Wajib Pajak di Indonesia

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID – Dalam sepekan terakhir, aplikasi layanan pajak baru, Coretax, menjadi sorotan utama di seluruh Indonesia. Diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada 1 Januari 2025, aplikasi ini seharusnya menjadi solusi modern dalam pengelolaan pajak. Namun, alih-alih mempermudah, Coretax justru menimbulkan berbagai masalah yang membuat jutaan wajib pajak frustrasi.

Biaya Fantastis, Hasil yang Mengecewakan

Dengan biaya pengembangan mencapai sekitar Rp1,3 triliun, banyak pihak mulai mempertanyakan kualitas dan efektivitas aplikasi ini. Di media sosial, netizen tak segan untuk mengungkapkan kekecewaan mereka.

Pengguna @ianfaisal_ menulis, “Nahan-nahan 7 hari enggak bisa buka Coretax, sekali masuk bikin emosi… Efaktur yang model gitu aja bertahaplah ini sok-sokan mau se-Indonesia. Tender Rp1,3 T hasilnya begini.” Ungkapan ini mencerminkan harapan yang tinggi, namun hasil yang jauh dari ekspektasi.

BACA JUGA :  Pemkot Pangkalpinang Gelar Closing Ceremony Rakornas Bapemperda DPRD se-Indonesia

Kritik Pedas dari Warga Net

Sementara itu, akun @meidiawancs mengungkapkan kritik tajam, “Sorry, itu Coretax pakai duit apa pengadaannya? Pajak? Ya saya ikut urunan. Orang saya bayar dan lapor PPh dan PPN.” Pernyataan ini menggambarkan ketidakpuasan masyarakat yang merasa bahwa investasi besar ini tidak sebanding dengan layanan yang diberikan.

Panggilan Mendesak untuk Perbaikan

Konsultan Pajak Indonesia, Yulianto Kiswocahyono, menyoroti kurangnya perencanaan matang dalam pengembangan Coretax.

“Ini karena tidak adanya masterplan dan blueprint. Artinya, perencanaan sistemnya dirancang secara tidak matang,” ujarnya.

Tanpa perencanaan yang solid, kegagalan seperti ini bisa saja terulang. Oleh karena itu, DJP diharapkan segera mengambil tindakan nyata untuk memperbaiki sistem ini.

BACA JUGA :  Kukerta di Kabupaten Serang, Mahasiswa UIN Banten Diminta Buat Tiga Program

Siapa di Balik Coretax?

Dalam pengumuman tender yang dirilis DJP, pemenang tender untuk pengadaan sistem ini adalah LG CNS, anak perusahaan dari LG Corporation, produsen elektronik terkemuka asal Korea Selatan. LG CNS menawarkan solusi Commercial Off The Shelf untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan dengan total penawaran senilai Rp1,22 triliun, termasuk PPN.

Dokumen tender mengungkapkan bahwa proyek ini didanai melalui DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dari tahun anggaran 2020 hingga 2024. Selain itu, PT Deloitte Consulting ditunjuk sebagai konsultan manajemen proyek, kontrak, dan penjaminan kualitas dengan nilai penawaran sebesar Rp117,06 miliar.

BACA JUGA :  Kembali Raih Prestasi di Tingkat Nasional, Molen Akan Terima Penghargaan Anugerah Tinarbuka dari Presiden RI Kategori Wali Kota Terbaik se-Indonesia

Harapan untuk Masa Depan

Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, wajib pajak berharap DJP dapat segera memperbaiki sistem Coretax. Pengalaman buruk ini seharusnya menjadi pelajaran berharga dalam pengembangan aplikasi layanan publik di masa mendatang. Semoga ke depan, solusi yang dihadirkan benar-benar mampu memenuhi ekspektasi dan kebutuhan masyarakat secara efektif.

Kita semua berharap bahwa Coretax akan segera berfungsi dengan baik, sehingga dapat menjadi alat yang bermanfaat dalam pengelolaan pajak di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *