Saat ditanya terkait E, Gananta mengatakan bahwa E juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terduga E juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal namun, kita tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak mengetahui tentang minuman tersebut adalah minuman oplosan, ditambah yang bersangkutan kooperatif disaat dimintai keterangan,” terang Gananta.
Sementara pasal yang disangkakan, Gananta menjelaskan bukan hanya pasal 106 Undang-Undang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara, akan tetapi juga disangkakan pasal 62 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 Tahun penjara. (Uchan)