3.
– Menangani sampah harus dari hulu dan sampai ke hilir dalam.
Keterlibatan dinas terkait untuk profesional kerja termasuk merespon setiap wartawan saat akan mengkonfirmasi.
4.
– Memanfaatkan sampah untuk menambah perekonomian masyarakat
5.
– Satgas tingkat desa budaya bersih dari sampah
– Peraturan daerah (Perda) terkait sampah semestinya dibarengi dengan Peraturan Bupati (Perbub) ataupun Inbub.
– Bupati yang selalu mengatakan sampah selesai ditingkat desa hanya isapan jempol jika Perda terkait sampah tidak dibarengi Perbub
6.
– Sejauh mana keseriusan dari pemerintah dari Perbub termasuk juga terkait anggaran
– Pencemaran terkait limbah pada Industri kecil, mencegah dan besar. (Alwi)