DaerahPemerintahan

Bupati Hadiri Musrenbang Sumsel Sekaligus Menerima Penghargaan PPD Terbaik I

1216
×

Bupati Hadiri Musrenbang Sumsel Sekaligus Menerima Penghargaan PPD Terbaik I

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MUSI RAWAS – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022, sekaligus Penganugerahan Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Kepada Kabupaten Musi Rawas sebagai Kabupaten Terbaik I, bertempat di Hotel Santika Premiere Bandara Palembang Palembang, jumat (23/04/2021).

Dihadiri Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, Forkopimda Sumsel, Bupati/Walikota se-Sumatera Selatan, DPRD se-Sumatera Selatan, Bappeda se-Sumatera Selatan, dan OPD Sumatra Selatan.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Raih Terbaik Ketiga Championship TP2DD 2022

Gubernur Sumatra Selatan H Herman Deru menyampaikan, Provinsi Sumatera Selatan didukung oleh Kabupaten/Kota dengan solidaritas yang kuat mampu menumbuhkan perekonomian hingga urutan ke 6 di Indonesia. Untuk itu, kegiatan Musrenbang dan Penyusunan RKPD dapat menjadi wadah untuk mendiskusikan bersama untuk memajukan Sumatera Selatan dan mempertahankan prestasi yang sudah didapatkan.

BACA JUGA :  Polda Sumsel Lakukan Konseling ke Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Pemerintah pusat sudah sangat serius dan memperhatikan Provinsi Sumatera Selatan, salah satunya akan dibuat pelabuhan di Sumatera Selatan, “InsyaAllah dengan adanya pembangunan ini akan mempercepat pertumbuhan perekonomian di Sumatera Selatan”, Ucap Gubernur.

Dalam Kegiatan yang sama, Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru secara langsung memberikan Penganugerahan Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) kepada Bupati Kabupaten Musi Rawas Hj Ratna Machmud sebagai Kabupaten Terbaik I untuk kategori Perencanaan dan Pencapaian Pembangunan Daerah Dalam Penyelenggarakan Pembangunan Daerah 2021, disusul oleh Kabupaten OKU Timur di Posisi ke 2, dan Kabupaten Musi Rawas Utara posisi 3.

BACA JUGA :  Desa Bantarjaya Adakan Musrenbang Tahun Anggaran 2022 / 2023

 

ALFIRMANSYAH RN

Tinggalkan Balasan