NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR —Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Gianyar. Kedatangan rombongan Komisi IV DPD RI disambut langsung Bupati Gianyar I Made Mahayastra di Kantor Bupati Gianyar. Senin, (3/10/2022).
Kunjungan Komisi IV DPD RI ke Gianyar dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 yang difokuskan pada penyaluran dana desa Tahun 2022 Provinsi Bali.
Bupati Gianyar, Made Mahayastra menyambut baik kedatangan rombongan di Kabupaten Gianyar, mengingat, penyaluran dana desa di Kabupaten Gianyar berlangsung dengan cepat dan tepat. Bahkan Kabupaten Gianyar mendapat penghargaan sebagai Kabupaten tercepat penyaluran Dana Desa.
“Pemerintah Desa se-Kabupaten Gianyar melalui fasilitasi Dinas PMD Kab. Gianyar dan koordinasi dengan para camat, Tenaga Ahli Pendamping Profesional Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa secara tepat waktu telah memenuhi semua persyaratan dimaksud sehingga Kabupaten Gianyar termasuk sebagai Kabupaten berprestasi tercepat dalam penyaluran Dana Desa,” terang Bupati Mahayastra.
Terkait tidak terakomodirnya kebutuhan masyarakat sesuai dengan kekhasan daerah dalam perencanaan pembangunan desa yang bersumber dari dana desa karena banyaknya regulasi, Bupati Mahayastra mengatakan bahwa dana desa itu merupakan rangsangan bagi pemerintah desa untuk dapat menggali potensi masing-masing desa sehingga kedepan masing-masing desa akan mempunyai pendapatan asli desa, atau dengan kata lain pemerintah desa tidak hanya mengandalkan dana desa dalam mensejahterahkan masyarakatnya disini diperlukan kepala desa yang inovatif yang mampu mengolah dana desa untuk menghasilkan PADes yang nantinya, digunakan untuk meningkatkan kesejahteran masyarakatnya. Serta harapannya kedepan, segala program yang dicetuskan dari pusat tidak membebankan Dana Desa.
“Jadi harapan saya, agar kedepannya penggunaan dana desa tidak terlalu dibebankan dengan program nasional. Mengingat setiap daerah memiliki kebutuhan dan program pembangunan yang berbeda. Sehingga, dengan tepatnya penggunaan dana desa sesuai kebutuhan desa, akan mampu meningkatkan potensi desa,” sambungnya.
Ditanya mengenai tanggapan jika pengelolaan dan penggunaan dana desa diserahkan kepada pemerintah desa langsung (Otonomi Dana Desa), artinya desa yang menentukan untuk apa saja Dana Desa yang diterimanya, mengingat pemerintah desa yang lebih memahami kondisi desanya. Bupati Mahayastra mengaku sependapat untuk pengelolaan dan penggunaan dana desa diserahkan kepada pemerintah desa langsung namun yang lebih penting bagaimana desa bisa berinovasi degan dana desa yang diberikan dapat menghasilkan PADes yang nantinya dipergunakan sebesar besarnya untuk kesejahteraan masyarakat dan bukan hanya mengejar pembangunan fisik semata.
Disamping menjawab berbagai pertanyaan ataupun menerima saran dan masukan, Bupati Mahayastra juga memaparkan keberadaan dan potensi Kabupaten Gianyar. Bahkan beberapa anggota DPD RI meminta langsung paparan yang disampaikan Bupati Mahayastra agar dapat dijadikan sebagai pedoman atau percontohan. Mengingat dalam paparannya, Bupati Mahayastra menjelaskan mulai dari PAD Gianyar yang melonjak drastis di bawah kepemimpinannya walau sempat turun akibat pandemi Covid, program pembangunannya, atau program kepemimpinannya, serta pemanfaatan teknologi dalam pengawasan atau pendataan ke masyarakat. (Uchan)