NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Bupati Blora, ambil sikap, dan langkah tegas terkait munculnya beberapa persoalan tentang pengisian perangkat desa (Perades) di sejumlah desa yang tercakup di beberapa kecamatan di Blora. Arief Rohman minta sementara pengisian perangkat desa dihentikan terlebih dulu, untuk dilakukan evaluasi bersama-sama, saat rapat koordinasi, dan evaluasi proses seleksi (penjaringan dan penyaringan) perangkat desa, di ruang pertemuan Setda, Selasa (13/4/2021).
Dihadiri Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, dan Sekda Komang Gede Irawadi. Bupati Arief Rohman, meminta khususnya yang ada di Kecamatan Jepon dan Kecamatan Kedungtuban, segera Camat harus melakukan identifikasi, dan mengevaluasi masalah yang ada terkait pengisian perangkat.
“Khusus Kecamatan Jepon dan Kecamatan Kedungtuban, sementara dihentikan dulu untuk dipelajari dan disikapi. Karena sebagian besar perangkat desa yang ada di Kecamatan Jepon sudah dilantik, kalau ada yang protes kemungkinan nanti bisa lewat jalur APH atau PTUN, maka masing-masing desa harus siap,’’ tandas Bupati.
“Kepada seluruh Camat selaku tim pendamping seleksi Perades harus bisa mengidentifikasi masalah yang timbul. “Untuk sementara kita hentikan dahulu guna dievaluasi bersama,’’ tambah Bupati Blora.
Sementara, untuk wilayah Kecamatan Kedungtuban, dimana ada warga yang menuntut transparansi nilai seleksi, harus segera ditindaklanjuti dan dibuka. ‘’Saya minta tim, besok untuk terjun langsung ke Kecamatan Kedungtuban. Jangan sampai ada aksi lagi di Blora,” tegas Bupati Arief.
Bupati Arief Rohman mengatakan, meski dihentikan sementara, proses pengisian dan seleksi Perades bisa tuntas di tahun 2021 ini. Hal itu agar pelayanan masyarakat di tingkat desa bisa optimal.
“Tadi disampaikan ada 1.186 kursi Perades yang kosong, ini memang harus segera diisi namun aturan mainnya harus lebih detail. Kita ingin semuanya tuntas di tahun 2021 ini,” papar Bupati Blora.
Menurutnya, terkait aturan Perbup produk Bupati lama akan diperjelas dengan petunjuk teknis (juknis). Polanya seperti apa, akan segera kita susun, supaya ke depan masing-masing panitia desa bisa mempedomaninya, dan memahaminya.
Kemungkinan adanya permintaan supaya seleksi Perades dikembalikan ke Kabupaten, Bupati meminta OPD terkait untuk menggandeng pihak ketiga yang kredibel dalam hal penyelenggaraan ujiannya.
“Minimal seperti tes CAT yang digunakan CPNS, sehingga semua transparan, nilai langsung keluar, dan bisa dipantau real time,” pinta Arief Rohman.
Diketahui, dalam rapat yang juga dihadiri Camat se -Blora, dijelaskan Kepala Dinas PMD, Hariyanto, hingga saat ini sudah ada 5 Kecamatan yang izin penyelenggaraan seleksi peradesnya turun dari Bupati (lama). Yaitu, Kecamatan Kunduran, Todanan, Jati, Jepon, dan Kedungtuban. Untuk Kunduran ada 5 desa, 3 desa sudah selesai dan berjalan lancar, sisanya 2 desa masih menunggu proses selanjutnya.
Sedangkan Kecamatan Todanan, ada 14 desa, 8 desa diantaranya sudah selesai, dan telah dilantik 9-10 April lalu tanpa hambatan. Sisanya ada 6 desa yang masih menunggu kelanjutan proses.
Di wilayah Kecamatan Jepon, dari 11 desa yang melaksanakan seleksi Perades, hasilnya sudah dilantik tanggal 6-9 April 2021. Namun ada beberapa yang protes dari masyarakat, termasuk ada satu desa, yakni Desa Turirejo yang dihentikan sementara oleh Camat karena permasalahan ijazah pendidikan.
Untuk Kecamatan Jati, lanjut Hariyanto, ada 11 desa yang saat ini baru sampai tahap pendaftaran bakal calon. Di Kedungtuban, ada 17 desa yang baru menyelesaikan tes tertulis, dan masih banyak peserta yang menuntut transparansi nilai hasil tesnya.
Sementara itu, sesuai laporan Kabid Pemerintahan Desa di Dinas PMD, Dwi Edy Setyawan, kondisi kursi perangkat desa di Blora yang kosong mencapai 1.186 posisi dari jumlah total 2774. Kondisi itu mengakibatkan pelayanan masyarakat di tingkat desa tidak optimal. (Hans)