Nasional

Buntut Demonstrasi Karyawan Perumda, Abubakar Beberkan Besaran Gaji Direksi

517
×

Buntut Demonstrasi Karyawan Perumda, Abubakar Beberkan Besaran Gaji Direksi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID,TERNATE- Kisruh internal Kantor Perusahaan Daerah (Perumda) Akegaale Ternate, dimana sejumlah karyawan mendesak Direktur Ake Gaale Ternate Abubakar Adam segera tinggalkan Kursi Empuk di perusahaan itu, lantaran Abubakar diduga membuat kebijakan yang merugikan karyawan, mendapat tanggapan serius dari Abubakar.

Abubakar mengaku bingung dengan pergerakan demonstrasi yang dimotori Sarif Hodu bersama sejumlah karyawan tersebut, menurut dia jika tuntutan karyawan yang menyoal besaran gaji Direktur yang dianggap sangat fantastis karena terlalu besar maka itu dianggap keliru karena jika dibandingkan gaji Direktur perusahaan di Bogor sebulan mencapai ratusan juta namun itu tidak disoal oleh karyawan diperusahaan itu,” Tegas Abubakar.

Advertisement
scroll ke atas

Abubakar lantas beberkan besaran gaji Direksi pada perusahaan yang dipimpinnya itu berdasarkan peraturan walikota, ia mengaku besaran gaji Direksi/bulan senilai Rp. 8 juta, 5 kali gaji tertinggi karyawan diperusahaan itu.

BACA JUGA :  Kapolda: Perayaan Idul Fitri 1442 H dan Kenaikan Isa Al Masih Berjalan Aman dan Tertib

“Iya gaji Direksi itu keputusan walikota, gaji direksi 5 kali gaji tertinggi disini/bulan 8 juta kali 5, saya kase gambaran kalian tau nga gaji dibogor ratusan juta/bulan nga ada masalah, ini perusahaan kan berdiri sendiri diatur dimenej cuma nga tau ada yang tidak terima perubahan,” Cetusnya.

BACA JUGA :  Begini Cara PMKS Penghuni Rumah Singgah Sambut Pergantian Tahun

Sebagaiman diketahui beberapa waktu lalu puluhan karyawan Perumda Akegaale Ternate seruduk Kantor Perusahaan itu mendesak Pucuk pimpinan perusahaan beserta kroninya segera tinggalkan Kantor Perumda, puluhan karyawan menilai kebijakan Direktur merugikan karyawan, para karyawan mendesak segera kembalikan PHDP penghasilan dasar pensiun karyawan seperti semula, segera merubah perwali yang menguntungkan direksi, terkait gaji Direksi paling tinggi 2 kali gaji tertinggi karyawan jika gaji Direksi dihitung dari gaji pokok baru ada tunjangan tetapi kalau dihitung dari total gaji maka tidak boleh ada tunjangan, kemudian disoal biaya pendidikan Direksi terlalu besar/ tahun Rp. 81 juta,” Beber Koordinator Sarif Hodu dalam orasinya.  (Sa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *