NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cikande menyambangi sejumlah warung dan rumah makan yang buka pada pagi hingga siang hari, Selasa (4/4/2023).
Kasatpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat melalui Kasi Trantibum kecamatan Cikande H Ade Saefullah mengimbau warung-warung yang buka pada siang hari itu.
“untuk mentaati peraturan pelaksanaan kegiatan usaha di bulan suci ramadhan tahun 2023, sesuai surat edaran Bupati Serang Nomor 4 Tahun 2023 yakni agar tidak buka sampai 16.00 Wib berkaitan dengan Bulan Ramadhan 1444 H, ” ucap H Ade.
Lebih lanjut, Kasi Trantibum mengatakan untuk menghargai masyarakat berpuasa.
“Kita mengimbau kepada para pemilik warung untuk menghargai masyarakat yang berpuasa untuk memulai usahanya pukul 16.00 wib,” kata H Ade kepada Nasionalxpos.
Ade mengatakan, kembali ada sekitar 150 warung makan yang diimbau untuk mentaati aturan yang ada, selanjutnya para pemilik Warung sepakat mengisi surat pernyataan untuk mentaati aturan yang ada sesuai surat edaran Bupati Serang. (Syt)