DaerahPeristiwaTNI & Polri

Breaking News : Anak Dibawah Umur Diberi Miras Sudah Beradar Di Medsos Terjadi di Kota Baubau

830
×

Breaking News : Anak Dibawah Umur Diberi Miras Sudah Beradar Di Medsos Terjadi di Kota Baubau

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BAUBAU/SULTRA – Kali ini Terjadi Terulang lagi Anak Dibawah Umur Yang Diberi Miras Jadi Viral Di Media Sosial (Medsos), Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/7/2021).

Belakangan diketahui yang memberikan minuman keras tersebut seorang pelaku berinisial AR (20) dan memberikan kepada adiknya yang masih usia 2 tahun.

“Saat itu yang bersangkutan sedang berada di rumah keluarganya, memang bir kaleng itu sudah ada di rumah keluarganya,motifnya ini bercanda, hanya bersangkutan ini tidak paham bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tindak pantas,” kata Kapolsek Murhum, Iptu Helga Reza Deatama

BACA JUGA :  Polres Jembrana Gelar TFG Dalam Rangka Kesiapan dan Kelancaran Arus Mudik Serta Arus Balik Tahun 2023

Dalam video berdurasi sekitar 13 detik ini terlihat seseorang menuangkan minuman kaleng yang berisikan minuman keras ke dalam gelas.

Gelas tersebut kemudian diberikan langsung kepada adik kandungnya sendiri yang berusia sekitar dua tahun di sampingnya dan berkata

BACA JUGA :  Babinsa Terjun ke Sawah Bantu Menanam Padi Milik Warga Binaan

“Tabe giliran ta,” kata suara yang merekam video tersebut

Dengan polosnya anak kecil tersebut sempat meminum sedikit minuman tersebut namun kemudian dicegah oleh anggota keluarganya yang lain.

video tersebut kemudian viral sehingga polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui mengetahui identitas pelaku yang berikan miras tersebut.

BACA JUGA :  Ketua TP PKK Kota Kendari, Dukung Peningkatan Layanan BKIPM

Pelaku AR kemudian dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangannya yang didampingi langsung oleh keluarganya.

“Yang bersangkutan (pelaku) menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat kota Baubau terkait videonya yang viral tersebut, pelaku mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Helga.

Pelaku sediri tidak ditahan dan  dibuatkan surat keterangan tidak mengulangi perbuatannya kembali.(NDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *