Daerah

Brantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Gandeng Insan Media Blora

252
×

Brantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Gandeng Insan Media Blora

Sebarkan artikel ini

Sementara, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama dari Bea Cukai Kudus,Budi Santoso mentampaikan mengenai target penerimaan cukai hasil tembakau di tahun 2024, yang mencapai Rp230,4 triliun secara nasional, sementara target penerimaan untuk wilayah Bea Cukai Kudus sebesar Rp43,1 triliun.

Barang-barang yang dikenai cukai, tambah Budi, meliputi etil alkohol, minuman beralkohol, dan hasil tembakau. Barang-barang ini dikenakan cukai karena dapat berdampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan jika tidak dikendalikan dengan baik. ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Cukai bukan hanya soal penerimaan, tetapi juga berfungsi untuk pengendalian barang-barang yang dikenakan cuka, karena dapat berdampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan jika tidak dikendalikan dengan baik. Kami mengawasi peredaran barang-barang yang dikenai cukai agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Budi.

Lebih lanjut, Budi mengingatkan masyarakat akan pentingnya memahami peraturan terkait cukai.Karena cukai memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dan pengendalian konsumsi barang-barang tertentu yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui barang-barang apa saja yang dikenai cukai dan mengapa cukai ini penting bagi pengendalian serta penerimaan negara,” jelas Budi.

BACA JUGA :  Pj Wako Budi Utama Gali Potensi Wisata Religi dan Budaya, Buat Kalender Event Tahunan Pangkalpinang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *