NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Brantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kudus lakukan sosialisasi tentang ketentuan bidang cukai tembakau tahun 2024 dengan insan media di Blora.
Acara yang diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora tersebut dilaksanakan di resto Jo Green, Blora, Kamis (05/09/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para wartawan mengenai manfaat dan ketentuan terkait cukai tembakau, serta mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.
Sekretaris Dinkominfo Blora, Tedi Rindaryo Widodo menyampaikan, partisipasi aktif dari para wartawan sangat diharapkan dalam mensosialisasikan ketentuan cukai, khususnya dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
“Kami mengajak para jurnalis untuk terlibat aktif dalam sosialisasi ini, karena mereka memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi ke masyarakat luas,” ujar Tedi.
Tedi menambahkan, melalui sosialisasi ini diharapkan informasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai tembakau dapat tersampaikan secara masif dan berkelanjutan.
“Cukai yang dipungut dari produk tembakau legal merupakan kontribusi besar bagi pendapatan negara, jadi penting bagi kita untuk mengedukasi masyarakat agar memahami dampak positif dari konsumsi produk yang legal,” jelas Tedi.