NASIONALXPOS.CO.ID, SUMBAR –Pembangunan jalan tol di daerah kabupaten Padang Pariaman yang melalui tanah warga di beberapa nagari sudah ada yang menerima pergantian tanah tersebut seperti Nagari Paritmalintang, Kecamatan Enam Lingkung, dan nagari lainnya di Kabupaten Padang Pariaman, (18/10/22).
Senin 17 Oktober 2022 kemaren Kepala Badan Pentanahan Nasional (BPN) Padangpariaman Alim Bastian menjelasakan kepada awak media supaya masyarakat lebih mengerti dan memahami proses hukum terkait dengan hal pemecahan objek sertifikat.
Alim Bastian menyebutkan misalnya kalau salah satu objek tanah masyarakat masih berpekara atau masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri (PN), baik gugatan perdata maupun pidana, maka BPN Padangpariaman tidak bisa membuka blokir sertifikat tanah yang berpekara tersebut.
Menurut Alim Bastian Kita bisa memblokir apabila tanah masyarakat yang terblokir secara otomatis tersebut telah selesai semua gugatan, baik pedata maupun pidana di PN atau gugatan lain di Pengadilan Tinggi (PT) atau Makamah Agung (MA).
“Tapi…Sepanjang masih ada gugatan hukum atau sengketa kita tidak bisa membukanya,” kata alim Bastian, Kepala BPN Padang pariaman.
Ia mencontohkan Seperti, kasus sertifikat tanah atas nama salah seorang warga di Kecamatan Batang Anai itu masih ada gugatan hukum atau sengketa lainnya, meski kasus pidana yang diputuskan pengadilan negeri telah ada.
Namun untuk itu pihak pengugat dalam sengketa tanah yang berpekara tersebut melakukan banding ke PT. “Kenapa tidak sampai sekarang pihak pengugat masih melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan nomor perkara 24/PDt/2021/PT PDG. Makanya, kita dari BPN belum dapat membuka blokir sampai status tanah terebut sudah ada berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, Kantor Pentanahan Kabupaten Padangpariaman melalui surat nomor MP 01 01 /705 – 13. 05/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021 prihal pengaduan salah seorang warga tersebut terhenti, berdasarkan pasal 45 Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1997 tentang pedaftaran tanah, dan tentang pemecahan sertifikat tersebut belum dapat dilanjutkan.
Lanjut Alim, persoalan sengketa tanah tersebut hingga kini belum berkekuatan hukum tetap atau ingkrah. “kenapa demikian…? Karena sepanjang masih ada gugatan hukum dalam sengketa tanah warga tersebut, kita BPN tidak dapat membuka blokir sertiifkatnya,” tandasnya.
Selain itu kata Alim tentang beberapa tanah warga yang terkena himbas pembangunan jalan tol di Kabupaten Padang pariaman hingga kini telah banyak yang selesai melaksanakan proses ganti ruginya, meski ada gugatan gugatan di pengadilan.
“Untuk itu Kalau masih ada sengketa masalah tanah warga tersebut, dananya kita titipkan di Pengadilan Negeri sampai proses hukumya selesai atau ingkrah. Sepanjang yang dilakukan itu adalah untuk kelanjutan proses pembangunan jalan tol sampai saat ini masih berjalan,” terangnya mengakhiri.(rd)