NASIONALXPOS,CO.ID, KOTA TANGERANG – Bola Panas Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) berwujud Surat Bernomor: : 042/um-DPP IKM/Jkt/XII/2020, tanggal, 29 Desember 2020, tentang: Surat Pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang, menyasar liar dan timbulkan kegaduhan di Kota Tangerang.
Indra Jaya, Ketua DPD IKM Kota Tangerang, mengungkapkan dalam sebuah Press Rilis di Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IKM Kota Tangerang, Jalan Teuku Umar Nomor 5 dan 6 A Karawaci, Kota Tangerang, Senin (11/1/2021).
Hadir dalam Press Rilis tersebut, Pengurus DPD IKM Kota Tangerang, Penasihat DPD Kota Tangerang, H. Tofik Abas Ketua Bidang Agama DPP IKM sekaligus sebagai salah satu pendiri IKM, Yono Fiar, SH., Ketua Bidang OKK DPP IKM sekaligus juga sebagai salah satu pendiri IKM.
“Surat tersebut tidak hanya menimbulkan kegaduhan pada masyarakat Minangkabau di Kota Tangerang tapi juga memancing reaksi beragam dari masyarakat Minangkabau di seluruh Indonesia,” lanjut Indra.
Hal tersebut dapat dilihat dari pergerakan Surat Bernomor 042 yang begitu liar dan dampak yang ditimbulkan dari surat tersebut yang begitu masif dirasakan oleh Segenap Pengurus DPD IKM Kota Tangerang, Pengurus 13 DPC IKM tingkat Kecamatan di Kota Tangerang, dan seluruh masyarakat Minangkabau di Kota Tangerang ini.
Lebih lanjut, Indra Jaya mengatakan tentang kegaduhan di Kota Tangerang sebagai akibat terbitnya Surat DPP IKM Bernomor: 042/um-DPP IKM/Jkt/XII/2020, tanggal, 29 Desember 2020, tentang: Surat Pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang, yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP IKM DR. H. Fadli Zon, SS., MSc., dan Sekretaris Jendral Ir. Nepri Hendri, MT., sebagai berikut:
1. Tanggal 29 Desember 2020, surat tersebut sudah beredar luas di media sosial, sedangkan kami Pengurus DPD IKM Kota Tangerang belum menerima konfirmasi dari DPP IKM dalam bentuk lisan maupun sepucuk surat resmi. Hal ini menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di lingkungan masyarakat Minangkabau di Kota Tangerang. Ini sangat bertentangan dengan tujuan awal didirikannya IKM sebagai wadah pemersatu perantau Minang.
2. Surat DPP IKM Bernomor: 042/um-DPP IKM/Jkt/XII/2020, tanggal, 29 Desember 2020, tentang: Surat Pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang, baru kami terima pada tanggal, 2 Januari 2021, di Sekretariat DPD IKM Kota Tangerang, Jalan Teuku Umar Nomor 5 dan 6 A Karawaci, Kota Tangerang.
3. Penerbitan Surat DPP IKM Bernomor: 042/um-DPP IKM/Jkt/XII/2020, tanggal, 29 Desember 2020, tentang: Surat Pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang, terkesan sangat dipaksakan karena tidak adanya alasan yang jelas.
4. Tanggal 30 Desember 2020, terjadi pengumpulan Pengurus DPC se-Kota Tangerang secara diam-diam oleh Oknum yang mengatasnamakan utusan DPP IKM yang menyampaikan bahwa Kepengurusan DPD IKM Kota Tangerang sudah dibubarkan dengan dasar Surat yang beredar di media sosial Bernomor: 042/um-DPP IKM/Jkt /XII /2020, tanggal, 29 Desember 2020, tentang: Surat Pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang.
5. Tanggal 30 Desember 2020, kami Pengurus DPD IKM Kota Tangerang segera melakukan pertemuan pengurus DPD IKM Kota Tangerang bersama dengan Penasihat dan Pembina DPD IKM Kota Tangerang terkait dengan isue turunnya surat pemberhentian Pengurus DPD OIKM Kota Tangerang disebabkan tidak adanya surat resmi kami terima dari DPP IKM serta konfirmasi dari DPP IKM. Kami berusaha menenangkan masyarakat Minangkabau di Kota Tangerang agar tidak resah.
Apa yang terjadi pada periode akhir Desember 2020 hingga Januari 2021 terkait dengan Surat DPP IKM Bernomor: 042/um-DPP IKM/Jkt/XII/2020, tanggal, 29 Desember 2020, tentang: Surat Pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang, lanjut Indra, “Kami telah melihat adanya konspirasi jahat yang sudah tidak memperhatikan nilai-nilai demokrasi dan azas musyawarah mufakat yang berlandaskan kepada adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah.
Dalam rangka menyikapi semua isue yang beredar dan Surat Pencabutan SK Kepengurusan DPD IKM Kota Tangerang, kami sudah membuat Surat Permohonan kepada Dewan Penasehat, Dewan Pembina, dan Dewan Kehormatan di DPP IKM Jakarta, tambah Indra Jaya.
Surat Bernomor: 003/DPD IKM TNG/I/2021, tanggal, 8 Januari 2021, perihal, Permohonan Audiensi atas Surat Pecabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang bernomor: 042/um-DPP IKM/jkt/XII/2020, Tanggal 29 Desember 2020.
Selanjutnya surat ini kami serahkan kepada Yono Fiar, SH., Ketua Bidang OKK DPP IKM untuk selanjutnya diserahkan kepada Dewan Penasehat, Dewan Pembina, dan Dewan Kehormatan DPP IKM di Jakarta, pungkas Indra Jaya. (Red)